Kamis 28 Feb 2019 20:44 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pencuri Pembobol Kartu ATM

Kawanan pencuri pembobol kartu ATM ini berasal dari Lampung Selatan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para pelaku pembobol ATM di Yogyakarta
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Para pelaku pembobol ATM di Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap lima orang kawanan pencuri pembobol kartu ATM. Para pelaku tersebut melakukan aksinya di sejumlah ATM yang ada di Kota Sukabumi.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ke lima pelaku tersebut adalah ITW (42 tahun), H (42) dan NS (37), M (35), dan J (38). Kawanan ini berasal dari Lampung Selatan.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan karena aksi mereka meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Kamis (28/2). Dalam aksinya mereka mengganjal mesin ATM sehingga ketika digunakan mengalami macet.

Selanjutnya kata Susatyo, korban meminta bantuan kepada pelaku yang berpura-pura mengantri di ATM. Selanjutnya pelaku mengganti kartu ATM korban dengan yang lain.

Menurut Susatyo, pelaku memperhatikan nomor PIN yang dimasukkan korban. Berikutnya pelaku menguras isi ATM korban di tempat yang lain.

Dari para tersangka ungkap Susatyo berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 74 kartu ATM berbagai bank, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, sebuah gunting besi, tusuk gigi, sebilah cutter dan satu pinset atau penjepit.

"Ke depan masyarakat bisa lebih mewaspadai modus pembobolan kartu ATM," ujar Susatyo. Misalnya ketika bertransaksi dengan mesin ATM dan ada yang mengganjal atau kartu tersangkut maka jangan mudah meminta bantuan kepada orang yang tidak dikenal.

Para pelaku kata Susatyo, dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 378 KUHPidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement