REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) warga tidak mampu. Bupati Asip Kholbihi, menyebutkan anggaran yang dialokasikan untuk membayari iuran atau premi BPJS warga tidak mampu, mencapai Rp 21 miliar.
''Jumlah ini lumayan banyak. Anggaran sekitar Rp 21 miliar itu kita alokasikan untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat Kota Santri,'' katanya, Kamis (28/2).
Mereka yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh Pemkab, adalah warga miskin yang sebelumnya tidak tertangani oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dilaksanakan pemerintah pusat. Oleh Pemkab mereka, awalnya disertakan dalam jaminan layanan kesehatan daerah. Namun belakangan, jaminan kesehatan mereka diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, dalam rapat forum komunikasi pemangku kepentingan Kabupaten Pekalongan semester I BPJS Kesehatan, Bupati menyatakan Pemkab dan BPJS Pekalongan telah memiliki komitmen bersama. Agar seluruh masyarakat dapat terlayani pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan.
Untuk itu, dia juga juga mendorong seluruh masyarakat Pekalongan untuk ikut dalam program BPJS Kesehatan. Baik melalui program kesertaan mandiri mau pun yang ditanggung pemerintah.