REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, selama tahun 2018 MA berhasil memutus 17.156 perkara dari 18.544 perkara yang masuk. Saat ini, masih ada 906 perkara yang masuk pada tahun 2018 yang belum diselesaikan.
"Perkara masuk pada 2018 ada 18.544, termasuk sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388, dan sejumlah 17.156 perkara sudah berhasil diputus oleh MA," ujar Hatta di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu (28/2).
Hatta memaparkan hal itu dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan MA 2018. Dengan demikian sisa perkara tahun 2018 berjumlah 906 perkara. "Sisa perkara 2018 ini merupakan jumlah terkecil dalam sejarah MA, dan ini merupakan capaian MA yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan," ujarnya.
Hatta menambahkan, dibandingkan dengan tahun 2017, jumlah perkara yang diterima oleh MA mengalami peningkatan sebesar 10,65 persen, sehingga jumlah beban perkara meningkat 3,82 persen. Kendati demikian jumlah perkara yang diputus justru mengalami peningkatan sebesar 7,07 persen, sedangkan jumlah sisa perkara berkurang 34,73 persen.
Menurut Hatta, jumlah perkara yang diterima tahun 2018 juga merupakan yang terbanyak dalam sejarah MA, namun dengan jumlah hakim agung yang relatif sama dari tahun-tahun sebelumnya, MA mampu memutus perkara melampaui tahun 2017.
Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah ketua MA negara-negara sahabat, yaitu Ketua MA Singapura Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum, dan Ketua MA Belanda Maarten Feteris. Selain itu hadir pula sejumlah Wakil Ketua MA dari Kerajaan Qatar, Republik Sudan, serta para hakim agung dari Kerajaan Bahrain.