REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter Deron Eka yang dikenal dengan nama Reza Bukan divonis 4,5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza Bukan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kukuh Subiakto saat membacakan vonis terhadap Reza, Rabu.
Reza dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis terhadap anggota grup lawak trio 'O-I-O' itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut Umum, yakni 6,5 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Reza kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 0,39 gram dan satu paket seberat 0,19 gram saat digerebek oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng pada Sabtu (30/6/2018). Meski hasil tes urine negatif narkoba, pria berusia 38 tahun itu tetap ditahan karena kepemilikan narkoba.