Rabu 27 Feb 2019 23:15 WIB

Tiga Pria Ditangkap Curi Sekarung Ponsel Senilai Rp 50 Juta

Tiga pria itu mencuri sekarung ponsel di kantor Cargo J&T Sampit

Petugas melakukan identifikasi lokasi pencurian (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas melakukan identifikasi lokasi pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap tiga pria yang diduga mencuri sekarung telepon seluler (ponsel) dari gudang sebuah perusahaan kargo atau ekspedisi di Sampit. Pencurian itu terjadi pada Kamis (14/2) lalu di sebuah kantor PT Surya Jaya Cargo J&T di Jalan MT Haryono Sampit. 

"Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 50 juta. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri barang-barangnya dijual ke mana," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu (27/2).

Baca Juga

Tiga tersangka pencurian itu adalah Iwh, RIS dan HNR. Aksi mereka berjalan mulus karena HNR berprofesi sebagai sopir di perusahaan jasa pengiriman barang tersebut.

Saat itu HNR menginformasikan kepada Iwh dan RIS bahwa di kantornya baru tiba barang kiriman pelanggan berupa sekarung telepon seluler baru. Karung itu berisi 30 telepon seluler baru yang dikirim dari Banjarmasin.

Keberadaan HNR sebagai sopir di perusahaan itu membuat dia sangat hafal situasi di kantornya. Saat waktu yang disepakati, Iwh dan RIS dengan mudah masuk ke gudang yang sedang tidak terkunci dan mengambil karung berisi 30 ponsel baru itu dan membawanya kabur.

Barang curian itu kemudian dibawa ke rumah HNR yang sudah menunggu di rumahnya di Kelurahan Baamang Hulu. Barang curian itu kemudian mereka jual ke Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dari 30 ponsel, tersisa lima buah yang belum terjual.

Sementara itu, pihak perusahaan yang baru mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan dengan cepat oleh polisi.

"Kami cukup terbantu dengan rekaman CCTV (kamera tersembunyi), ditambah keterangan saksi. Dari situ dapat satu tersangka, kemudian dikembangkan hingga menjadi tiga orang," kata Rommel didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wiwin Junianto Supriadi.

Ketiga tersangka hanya diam ketika ditanyai wartawan terkait aksi yang mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, khususnya menelusuri siapa saja yang membeli barang-barang curian tersebut. "Jika ada indikasi keterlibatan, tidak menutup kemungkinan pembeli dijerat hukum sebagai tersangka penadah barang hasil curian," ujarnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement