REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Hercules Rosario Marshal dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menilai Hercules melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
"Kami menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU PN Jakarta Barat Mohammad Fitrah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).
Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan. Hal yang memberatkan Hercules adalah dirinya pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah statusnya sebagai seorang suami dan ayah dari empat orang anak. Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan pada 21 November 2018.