Rabu 27 Feb 2019 11:11 WIB

TKN Tegaskan tak Pernah Dukung LGBT

TKN tidak memiliki rencana kebijakan menghalalkan pernikahan sesama jenis.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan sikap kontra LGBT. TKN mengatakan, tidak memiliki rencana kebijakan untuk menghalalkan pernikahan sesama jenis di Indonesia. 

"Kami tahu bahwa itu dilarang oleh agama dan kami termasuk penentang utama dan keras kalau urusan perkawinan sejenis," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (27/2).

Baca Juga

Tidak hanya pelegalan pernikahan sejenis, Karding juga membantah, TKN akan melarang azan di masjid. "Kami tegas bahwa sampai hari ini tidak ada kebijakan menteri agama untuk melarang adzan atau mengecilkan adzan, gak ada itu," tegas Karding.

Komentar Karding dilontarkan menyusul dugaan kampanye hitam yang terjadi di Karawang. Sebelumnya, beredar video sekelompok emak-emak melakukan kampanye dengan menfitnah Jokowi-Maruf.

Video itu diunggah oleh akun @citrawida5. Dalam video itu, dua orang emak-emak berbicara dalam bahasa Sunda mengimbau kepada seorang pria tua untuk tidak memilih pasangan Jokowi-Maruf. Sebab, jika Jokowi terpilih diisukan akan ada larangan azan di masjid-masjid, larangan penggunaan hijab bagi perempuan, serta akan ada pelegalan nikah sesama jenis.

Karding menyatakan apa yang dilakukan ketiga ibu-ibu itu jelas merupakan sebuah kampanye hitam jika mengacu pada kacamata hukum dan politik. Karena itu, ia tidak sepakat pendapat Dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Suboanto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, yang menyatakan peristiwa itu bukan sebuah black campaign.

Selain dugaan kampanye hitam, ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka itu juga bisa melanggar UU ITE. "Saya mendorong agar itu diporses secara hukum karena itu berbahaya bagi kelangsungan demokrasi kita, berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara," tegas Karding.

Saat ini, Polda Jawa Barat kemudian menangkap ketiga emak-emak itu pada Ahad (24/2) lalu. Penangkapan dilakukan sebagai langkah preventif karena apa yang dilakukan ibu-ibu itu berpotensi menimbulkan konflik dan meresahkan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement