Rabu 27 Feb 2019 05:00 WIB

Darmin: Perhutanan Sosial Perlu Dilakukan dengan Cermat

Perhutanan sosial bermanfaat untuk mempercepat pemerataan ekonomi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) memandikan sapi perah yang terdapat di tempat wisata edukasi peternakan sapi perah dan kambing etawa ketika kunjungan program Perhutanan Sosial di Dusun Karang Anyar, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (15/2/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) memandikan sapi perah yang terdapat di tempat wisata edukasi peternakan sapi perah dan kambing etawa ketika kunjungan program Perhutanan Sosial di Dusun Karang Anyar, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (15/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, implementasi sertifikasi lahan dalam program perhutanan sosial tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Meski belum mencapai target, program ini harus dikerjakan dengan kecermatan agar tidak tepat sasaran.

Diketahui, pemerintah telah memangaikan sertifikat perhutanan sosial seluas 2,6 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. Banyak hal yang harus dilakukan dalam memenuhi realisasi sertifikasi lahan. Di antaranya mengecek batasan bidang tanah hingga mencermati masyarakat yang menjadi target penerima.

Baca Juga

"Itu diproses satu persatu," ujar Darmin ketika ditemui di Jakarta, Selasa (26/2).

Darmin sudah meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk menunjuk project manager dalam menjalankan sertifikasi lahan. Hal ini untuk menghindari terlalu banyak campur tangan yang membuat realisasi justru menjadi berjalan lambat dan tidak efektif.

Program perhutanan sosial dilakukan dengan penuh ketelitian mengingat singgungannya dengan permasalahan tanah. Menurut Darmin, isu tanah merupakan hal sesntitif. Apabila tidak dilaksanakan secara cermat, dicemaskan justru terjadi sengketa baru dengan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Tapi, upaya mempercepat program perhutanan sosial telah dilaksanakan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Bahkan, pemerintah juga sudah membentuk Tim Percepatan PPTKH. Tanpa menyebutkan daerahnya, Darmin menyampaikan, beberapa daerah sudah melanjutkan untuk diproses.

Kini, pemerintah pusat masih menunggu usulan dari bupati, walikota dan gubernur untuk menindaklanjuti PPTKH. "Proses terus berjalan, belum ada yang selesai," tutur Darmin.

Sementara perhutanan sosial sudah berjalan, redistribusi aset masih memasuki tahapan awal. Darmin menilai, Indonesia Timur merupakan daerah yang paling siap meluncurkan program ini karena proses mereka cenderung cepat. Hal ini berbeda dengan daerah Indonesia Barat yang jumlah penduduknya lebih banyak dan memiliki karakteristik lebih 'nekat'.

Sebelumnya, Darmin pernah menegaskan, program perhutanan sosial yang telah dijalankan oleh pemerintah bermanfaat untuk mempercepat pemerataan ekonomi. Melalui program ini pemerintah bisa menyediakan lahan bagi masyarakat kurang mampu. Dampaknya, meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan.

Melalui perhutanan sosial, Darmin menjelaskan, masyarakat diberikan akses kelola selama 35 tahun. Selan itu, mereka juga diberikan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan, yang dikelola secara klaster.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement