Kamis 19 Feb 2026 15:01 WIB

Strategi Menyejahterakan Rakyat Sekaligus Melestarikan Hutan

Hutan yang lestari tidak memiliki jarak dengan masyarakat.

Foto udara kondisi vegetasi hutan mangrove yang  meranggas di pesisir Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan 16 kabupaten/kota di kawasan pantai utara dan selatan Jawa Tengah sebagai wilayah proyeksi pengembangan ekosistem karbon biru nasional guna melindungi ekosistem pesisir.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Foto udara kondisi vegetasi hutan mangrove yang meranggas di pesisir Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan 16 kabupaten/kota di kawasan pantai utara dan selatan Jawa Tengah sebagai wilayah proyeksi pengembangan ekosistem karbon biru nasional guna melindungi ekosistem pesisir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa program perhutanan sosial merupakan instrumen strategis untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong miskin dan miskin ekstrem di sekitar kawasan hutan. Melalui program ini, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Dalam acara Lesson Learned Workshop bertajuk "Bergerak dari Tapak" di Jakarta, Kamis (19/2), Menhut menjelaskan bahwa masyarakat yang sebelumnya dilarang masuk ke kawasan hutan, kini diberikan izin resmi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi lokal tanpa merusak ekosistem yang ada.

Baca Juga

“Kita identifikasi masyarakat miskin itu memang berada di pinggir-pinggir hutan. Dengan perhutanan sosial, mereka kita bolehkan masuk dan memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan, namun dengan komitmen menjaga kelestarian hutan,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menekankan bahwa keberhasilan menjaga hutan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam bekerja sama dengan masyarakat setempat. Pembelajaran dari berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa hutan yang lestari adalah hutan yang tidak memiliki "jarak" dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan mencatat telah memberikan persetujuan pemanfaatan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare. Luasan tersebut mencakup manfaat bagi 1,4 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia, dan pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas akses tersebut di masa mendatang.

Sejalan dengan upaya pemberdayaan masyarakat, Dewan Penasihat Ahli Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Agus Justianto, menyoroti pentingnya dukungan lintas sektor, termasuk dunia usaha. Hal ini krusial untuk mencapai target iklim di mana penyerapan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan harus lebih besar daripada yang dihasilkan pada tahun 2030.

“Pencapaian target tersebut memerlukan kontribusi dunia usaha melalui efisiensi energi, inovasi teknologi, serta pengelolaan rantai pasok yang akuntabel,” kata Agus dalam diskusi daring di Jakarta. Ia menambahkan bahwa aksi nyata seperti penanaman pohon dan rehabilitasi lahan merupakan bagian dari kontribusi industri terhadap aksi iklim.

Pada fase pertama implementasi langkah menuju FOLU Net Sink, telah dilakukan penanaman di lebih dari 17 ribu hektare lahan di seluruh Indonesia. Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ini tercatat telah berkontribusi dalam meningkatkan cadangan karbon sebesar lebih dari 34 ribu ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement