REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengakui bahwa lembaganya masih kekurangan jaksa. Dampaknya, banyak kasus yang ditangani KPK mandek.
"Ya, betul ada kekurangan jaksa tetapi kami sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2).
Hal tersebut berdampak pada banyaknya kasus yang ditangani KPK agak mandek dan tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Sekarang banyak kasus yang agak mandek tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan (jaksa)," ujar Syarif.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa idealnya jaksa yang bertugas di KPK ada 150 orang.
"Sekarang kan kurang dari 100 dan mereka sidangnya bukan cuma di Jakarta, di luar Jakarta, juga semua pengadilan tipikor. Jadi, memang agak susah tetapi Insya Allah kami bisa mendapatkan jaksa," kata Syarif.