Senin 25 Feb 2019 23:29 WIB

BANI Gelar Sosialisasi Arbitrase ke Humas RS se-Indonesia

Arbitrase dinilai merupakan hal baru bagi rumah sakit di Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar sosialisasi pada saat pelantikan pengurus Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasri) periode 2018-2021
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar sosialisasi pada saat pelantikan pengurus Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasri) periode 2018-2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepedulian Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terhadap dunia bisnis Indonesia membuatnya aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang arbitrase kepada masyarakat. Salah satunya pada saat pelantikan pengurus Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasri) periode 2018-2021 pada akhir pekan lalu.

Wakil Ketua BANI Anangga W Roosdiono menyampaikan lembaganya didirikan dengan pertimbangan bahwa dunia usaha memerlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang memenuhi kebutuhan dan sifat-sifat kegiatan komersial bisnis. Dimana kegiatan itu memiliki mekanisme yang sifatnya cepat, tertutup dan efektif.

"Arbitrase masih merupakan hal yang baru bagi kalangan rumah sakit, padahal mekanisme penyelesaian sengketa bisnis di dalam industri kesehatan membutuhkan karakteristik yang dimiliki arbitrase. Melalui Perhumasri, diharapkan dapat menjadi jembatan informasi mengenalkan arbitrase dengan kalangan rumah sakit dan industri kesehatan," ucap Anangga.

Di sisi lain, Advisor BANI, Bambang Widjojanto memaparkan perkembangan ekonomi dan bisnis di Indonesia demikian pesat, demikian pula pada di sektor kesehatan.  Kegiatan rumah sakit juga tidak jarang dihadapkan pada risiko terjadinya sengketa, sehingga semakin membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.  

Proses penyelesaian sengketa yang dipahami selama ini umumnya melalui Pengadilan, sebenarnya bisa melalui jalur di luar pengadilan, yaitu Arbitrase, yang bersifat lebih cepat, efektif dan efisien. 

“Dalam arbitrase, para pihak dapat memilih arbiter, yang merupakan ahli di bidang yang disengketakan, sehingga proses lebih cepat karena diputuskan oleh yang benar-benar ahli di bidangya.  Arbitrase juga diselenggarakan secara tertutup hanya dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, tidak ada orang lain yang hadir.  Itulah sebabnya juga, tanpa suara sebenarnya BANI sudah banyak beperan dalam menyelesaikan sengketa” ungkap Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement