Senin 25 Feb 2019 19:17 WIB

Bawaslu Hentikan Kasus Menkominfo Setelah Lihat Video Utuh

Rudiantara seduh dimintai klarifikasi soal ujaran 'Yang gaji ibu siapa?'.

Rep: Ronggo Astungkoro, Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menghentikan kasus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, setelah mendengarkan keterangan dari sang menteri. Bukti video utuh yang diberikan oleh pihak terlapor itu juga menjadi pertimbangan lainnya.

"Berdasarkan keterangan Rudiantara dan bukti video utuh yang diserahkan pihak terlapor, tak ada maksud atau mengarahkan, atau unsur kampanye dalam kegiatan itu," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, Senin (25/2).

Menurut Ratna, untuk menyatakan seseorang yang dilaporkan ke Bawaslu terbukti melakukan pidana atau tidak, ada proses yang harus dilakukan oleh Bawaslu melalui proses pemeriksaan. Salah satunya, yakni memanggil pihak terlapor, dalam kasus ini Rudiantara, untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh Menkominfo Rudiantara sudah dihentikan penanganannya. Kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Tidak memenuhi unsur pidana pemilu," ujar Bagja kepada wartawan usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).

Sebab, lanjut dia, apa yang disampaikan oleh Rudiantara dalam acara internal Kemenkominfo tidak mengandung unsur kampanye. Menurutnya, kampanye merupakan ajakan untuk memilih.

Selain itu, ada visi, misi dan program kerja yang disampaikan. Terakhir menampilkan citra diri kandidat.

"Jadi itu, baik ujaran atau yang lain dari Pak Rudiantara tidak memenuhi unsur pidana," tegas Bagja.

Karena itu, Bawaslu akan menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh menteri. Imbauan ini berisi permintaan untuk tidak menyampaikan informasi atau hal yang sifatnya mispersepsi kepada masyarakat dan tidak netral.

Bawaslu memang telah memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Menkominfo Rudiantara. Kasus tersebut dinilai tidak mematuhi unsur pidana pemilu.

Laporan atas kasus Rudiantara ini terjadi setelah beredar video interaksi Menkominfo Rudiantara dengan salah seorang ASN saat acara internal di Jakarta, pada 31 Januari. Kejadian berawal ketika Rudiantara meminta pegawai Kemenkominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di kompleks kementerian tersebut. Kedua stiker --stiker satu dan stiker dua-- memiliki warna berbeda.

Saat diminta memilih, para pegawai pun bersorak memberikan jawabannya nomor satu atau dua. Menanggapi gelagat yang menjurus itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu, melainkan hanya memilih stiker.

Hasilnya, stiker nomor dua yang dipilih. Setelah itu, Menkominfo meminta seorang ASN maju untuk menjelaskan mengapa ia memilih stiker nomor dua.

Menurut keterangan resmi Kemenkominfo pada Jumat, ASN yang diminta maju oleh menteri mengasosiasikan nomor rancangan stiker dengan nomor urut capres pilihannya di pemilu. Media memberitakan, Rudiantara menyindir ASN itu dengan menanyakan siapa yang menggajinya.

"Bu, Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?" tanya Rudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement