Senin 25 Feb 2019 17:03 WIB

Saksi Setor Rp 32 M ke Irwandi Terkait Proyek Dermaga Sabang

Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf menjadi terdakwa penerima suap dan gratifikasi.

Sidang Lanjutan Irwandi Yusuf. Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sidang Lanjutan Irwandi Yusuf. Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Board of Management Nindya Sejati Muhammad Taufik Reza menerangkan, bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh mendapat uang sebesar Rp 32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Hal itu terungkap saat Taufik menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2).

"Ada pengeluaran yang diminta oleh Izil Azhar yang mengatasnamakan gubernur, katanya ada keperluan-keperluan gubernur yang harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita," kata Taufik.

Taufik bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf yang didakwa melakukan tiga perbuatan. Yaitu, pertama menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada 2018, menerima gratifikasi sepanjang menjadi Gubernur Aceh periode 2017 sampai 2022 sebesar Rp 8,717 miliar dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Aceh 2007 sampai 2012 sebesar Rp 32,454 miliar sehingga seluruhnya mencapai Rp 42,221 miliar.

Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan oleh joint operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 116 miliar. Dalam proyek itu, sudah ada beberapa orang yang divonis penjara, yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara, dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.

"Saya tahu dari teman-teman di Dermaga Sabang kalau Izil Azhar itu orang dekat Irwandi. Kalau Izil minta uang, saya lapor ke JO (joint operation) baru nanti kami lihat kebutuhan-kebutuhannya apa," ungkap Taufik.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik Reza yang menerangkan total pengeluaran 2008 sampai 2011 untuk Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp 32,454 miliar. Perinciannya, pada 2008 Irwandi menerima Rp 2,917 miliar, pada 2009 menerima Rp 6,937 miliar, pada 2010 menerima Rp 9,57 miliar, dan pada 2011 menerima Rp 13,03 miliar.

"Iya, benar memberikan jumlah itu karena tercatat pada pembukuan JO, dicatat oleh Pak Bayu," kata Taufik.

Bayu yang dimaksud adalah karyawan PT Nindya Karya Bayu Ardhianto. "Izil Azhar itu dahulu bekas panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka), beliau salah satunya panglima di kawasan Sabang. Ada pajak Nangroe yang diminta panglima-panglima GAM untuk pembiayaan mereka, beliau suka minta bantuan pembiayaan macam-macam," ungkap Taufik.

Taufik pun akhirnya menyerahkan uang yang berasal dari rekening JO Nindya Sejati itu kepada Izil Azhar. "Izil Azhar menghubungi salah satu dari kami. Kalau tidak memenuhi banyak ancaman, datang ke rumah," tambah Taufik.

Menurut Taufik, sumber dana tersebut berasal dari anggaran Dermaga Sabang yang berjumlah sekitar Rp 700 miliar. "Diperhitungkan dari anggaran proyek Rp 700 miliar," ungkap Taufik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement