Senin 25 Feb 2019 15:22 WIB

Tjahjo Belum Terima Laporan Camat di Makassar Dukung Jokowi

Beredar video camat se-Makassar mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: ANTARA FOTO
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), soal kepala daerah yang menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon (paslon) presiden. Salah satunya terkait camat se-Makassar yang mendukung paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

"Belum ada laporan, itu hak dari panwas (panitia pengawas) setempat," jawab Tjahjo singkat menanggapi hal tersebut, di The Sultan Hotel, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

 

Tjahjo pun mengimbau kepada para kepala daerah di tingkat apa pun, untuk menaati peraturan kampanye dan pemilihan umum (pemilu) dari KPU atau Bawaslu. Agar tidak terjadi polemik yang dipermasalahkan sejumlah pihak di kemudian hari.

 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut pun yakin, para kepala daerah yang menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon (paslon) presiden tertentu sudah mempelajari peraturan yang ada. "Saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan-aturan yang ada dalam KPU ataupun panwas," ujar Tjahjo.

 

Sebelumnya, beredar video yang berisi deklarasi dukungan untuk capres Jokowi. Video berdurasi 1 menit lebih itu diawali perkenalan diri seseorang bernama Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan.

 

Ucapan Syahrul lalu diikuti beberapa orang yang mengaku sebagai camat di Makassar. Syahrul dan para camat lalu menyatakan dukungan untuk pasangan Jokowi-Maruf.

 

Sementara itu, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, para camat tidak boleh berkampanye dan mengikuti kegiatan kampanye. Ia menegaskan, pihaknya telah memproses dugaan pelangggaran oleh belasan camat di Sulawesi Selatan.

 

Menurut Bagja, camat merupakan aparatur sipil negara (ASN). Camat bukan merupakan pejabat yang dipilih secara politis lewat pemilu atau pilkada.

 

"Surat edaran Menpan RB, lihat peraturan kepegawaian, peraturan itu menyarankan ASN tak diperkenankan untuk ikut dalam kampanye, itu jelas," ujar Rahmat saat dikonfirmasi.

 

Bagja mengatakan, Bawaslu sudah memanggil para camat tersebut agar dimintai keterangan. Namun sampai hari ini, Bawaslu belum memutuskan apakah video tersebut, masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. 

 

Namun ia mengingatkan, agar aksi-aksi serupa tak lagi terjadi di ranah ASN. Karena, aksi-aksi kampanye para ASN, dapat semakin memicu kerawanan yang tinggi menjelang pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement