Senin 25 Feb 2019 15:14 WIB

Kakek Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu

Joko mencabuli anak yang dititipkan kepadanya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Aparat Polres Semarang mengamankan Joko Suseno (55), seorang kakek yang tega mencabuli bocah yatim piatu, hingga hamil lima bulan. Ironisnya, korban CM (13) --selama ini-- dititipkan kepada pelaku untuk diasuh.

Namun amanah yang diberikan tidak dilaksanakan dengan semestinya dan Joko Suseno justru merusak masa depan anak yang masih di bawah umur tersebut. Tak pelak, ia harus berurusan dengan hukum dan kini ditahan oleh aparat Polres Semarang.

Baca Juga

Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat mengatakan, terungkapnya tindak pencabulan kakek yang memiliki 10 anak dan delapan cucu ini bermula dari laporan Tri Wardoyo (45) paman korban, ke Polres Semarang.

Karena CM yang selama ini dititipkan dan diasuh oleh Joko Suseno tiba-tiba saja dikembalikan ke rumah neneknya, di Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan tanda-tanda fisik yang tidak seperti biasanya.

Selain bertambah gemuk, perutnya juga membesar seperti orang yang tengah mengandung. Curiga dengan kondisi fisik tersebut, Tri Wardoyo dan istrinya segera memeriksakan CM ke bidan desa di Sukoharjo.

Hasil pemeriksaan bidan desa diketahui keponakannya yang masih duduk di bangku kelas VI SD tersebut ternyata dalam kondisi hamil lima bulan.

Setelah diminta menceritakan siapa pelakunya, ternyata korban mengaku selama ini selalu dipaksa berhubungan badan oleh Joko Suseno, orang yang selama ini diberi amanah untuk mengasuh CM.

“Atas dasar laporan tersebut, aparat Polres Semarang selanjutnya mengamankan Joko Suseno, warga RT 05/ RW 03 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu dan menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Kapolres Semarang.

Kepada polisi, lanjut Adi Sumirat, tersangka mengaku memaksa CM sebanyak dua kali, pada Agustus dan Oktober 2018 lalu. Ia juga mengintimidasi bocah malang tersebut agar tidak menceritakan perbuuatannya kepada orang lain.

Namun setelah mengetahui CM hamil, ia berupaya mengembalikan ke rumah nenek bocah tersebut di Kabupaten Sukoharjo. Namun tindakan tak terpuji Joko Suseno terungkap dan akhirnya dilaporkan ke Polres Semarang.

Selain menangani tersangka, masih jelas Adi Sumirat, polisi kini juga melakukan pendampingan kepada korban CM bersama- sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

“Dalam hal ini, kami (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Semarang) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Semarang masih berupaya merehabilitasi kondisi psikis korban,” jelasnya.

Sedangkan tersangka, lanjut kapolres, kini masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolres Semarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Adi Sumirat.

Sementara itu, tersangka Joko Suseno yang coba dikonfirmasi perihal perbuatannya, tidak mau tidak banyak menjawab pertanyaan awak media. Ia hanya mengatakan tega melakukan perbuatan yang tak semestinya tersebut karena sayang. Selanjutnya ia hanya memilih diam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement