Sabtu 23 Feb 2019 12:19 WIB

Umat Hindu Diimbau tidak Bawa Plastik ke Pura Besakih

Umat Hindu juga diminta untuk tak meninggalkan sampah canang di Pura Besakih.

Pura Besakih, Bali.
Foto: Republika/ Wihdan
Pura Besakih, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengingatkan umat Hindu yang akan bersembahyang di Pura Besakih, Kabupaten Karangasem, serangkaian dengan ritual Panca Wali Krama, agar tidak membawa sarana upakara (sesajen) terbungkus plastik. PHDI Bali ingin Besakih terbebas dari sampah plastik.

"Umat Hindu kami harapkan tidak membawa tas kresek (plastik), apalagi sebagai tempat untuk 'nunas' tirta (air suci)," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Sabtu.

Baca Juga

Selain melarang penggunaan plastik, Sudiana pun meminta supaya umat mengambil sampah canang dan bunga usai persembahyangan untuk dibawa kembali ke rumah masing-masing dalam rangkaian upacara yang digelar setiap 10 tahun sekali itu. Puncak ritual Panca Wali Krama akan dilaksanakan pada 6 Maret 2019 atau sehari sebelum Hari Suci Nyepi.

"Dengan begitu, Pura Besakih tidak penuh dengan sampah-sampah bekas canang," ucapnya yang juga Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar.

Selain itu, Sudiana mengharapkan ada pengaturan lalu lintas yang lebih baik dan umat mematuhi ketentuan lalu lintas sehingga tidak sampai terjadi kemacetan parah seperti pelaksanaan Panca Wali Krama 10 tahun lalu. "Setiba di Besakih, usahakan umat jangan belanja dulu, tetapi fokus untuk tujuan utama bersembahyang," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati juga menyampaikan hal senada terkait dengan larangan membawa plastik ke Pura Besakih. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, larangan penggunaan plastik yang dimaksud, yakni tas plastik, pipet, styrofoam, dan sejenisnya. 

"Jadi menggunakan tempat tirta dan upakara dari plastik juga dilarang," ucap Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace itu.

Menurut dia, di beberapa tempat suci telah diberlakukan larangan itu. Setiap pamedek (umat) yang membawa upakara terbungkus plastik dicegat pecalang (petugas pengamanan adat), plastiknya diambil, dan upakaranya dibawa tanpa pembungkus.

"Kami mohon pecalang di Pura Besakih melakukan penertiban, pamedek yang membawa upakara terbungkus plastik agar plastiknya diambil," ucap Cok Ace beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement