Jumat 22 Feb 2019 23:16 WIB

Parkir Sembarangan di Bekasi Bisa Dapat Stiker Nyeleneh

Semoga bisa membuat efek jera karena stiker akan susah dilepas.

Rep: Febriyan A/ Red: Andi Nur Aminah
Derek Kendaraan Parkir Liar (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Derek Kendaraan Parkir Liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan segera menerapkan sangsi baru bagi pengendara yang parkir sembarangan. Sangsi itu berupa pemasangan stiker peringatan di kendaraan pelanggar. "Stikernya isinya tulisan-tulisan nyeleneh ditempel di kendaraan, sehingga bisa buat efek jeralah dan susah dilepas," kata Bambang N Putra, Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (22/2).

Bambang mengatakan, penerapan sangsi terbaru ini akan dimulai pada awal Mei 2019. Untuk saat ini, kata dia, masih dalam proses lelang pengadaan stiker tersebut. Adapun pemasangan stiker sangsi tersebut akan dikenakan bagi pengendara yang parkir di pinggir jalan protokol Kota Bekasi.

Beberapa jalan di antaranya adalah Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir Juanda dan Jalan Jenderal Sudirman. "Kita bertahap. Fokus ke jalan protokol dulu," ujar Bambang.

Penambahan sanksi baru ini dikarenakan selama penerapan sanksi pengempisan ban, masih terdapat banyak warga yang tidak jera dan tetap parkir sembarangan. "Tiap hari kita muter di jalan protokol. Sehari itu bisa lebih dari 50 mobil kita kempesin bannya. Stiker ini juga agar warga lebih jera dan tidak parkir sembarangan," tutur Bambang.

Bambang mengatakan, sangsi berupa pegempisan ban kurang efektif. Karena pelaku parkir sembarangan sekarang memakai pompa ban portable untuk mengisi angin ban mereka kembali. "Mereka sudah pintar bawa pompa ban portable yang dicas itu pakai listrik. Itu kan murah, jadi tidak jera. Ada sanksi stiker ini supaya mereka lebih jera karena susah dikeletekin (dilepas)," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement