Jumat 22 Feb 2019 14:44 WIB

Beda Sikap TKN dan BPN Soal Video 15 Camat Dukung Jokowi

Beredar video 15 camat di Makassar menyatakan dukungan untuk Joko Widodo.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua tim sukses capres dan cawapres mengomentari beredarnya video 15 camat di Makassar yang menyatakan dukungan ke capres 01 Joko Widodo (Jokowi). Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menilai, video itu harus dilihat konteksnya.

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti video tersebut. Namun, Ace mengatakan dalam proses politik, setiap warga negara memiliki hak individual unuk memilih.

Baca Juga

"Misalnya upaya itu dilakukan dengan mengajak masyarakatnya untuk memilih, ya saya kira kalau bentukknya bukan ajakan tetapi menunjukan sikap politik kenapa harus dipersoalkan," kata Ace saat ditemui di kantornya, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (22/2).

Ace meyakini kepala daerah termasuk camat memahami UU pemilu. Maka itu, Ace menilai, justifikasi pada para camat itu tidak boleh dilakukan sepihak dan terburu-buru.

"Kita harus lihat konteksnya ketika misalnya kepala daerah tersebut menyatakan dukungan politik. Kalau dia menyatakan dukungan politik di hari dimana dia menyatakan cuti maka dia tidak bisa dituntut karena itu adalah hak pribadi seseorang," ujar Ace.

Politikus Golkar ini mengatakan, Bawaslu dan KPU memiliki independensi mengambil langkah-langkah untuk tindakan yang dinilai melanggar hukum, termasuk video camat ini. Ace mengaku, TKN  belum mendapat peringatan soal video tersebut.

Di lain pihak, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ahmad Muzani menyebut video deklarasi camat itu sebagai sesuatu yang fatal. Pasalnya, camat adalah jabatan struktural aparatur negara. Maka, ketika dalam video menyatakan diri 'camat', maka orang dalam video yang melakukan deklarasi tersebut melanggar aturan.

"Ketika dirinya mengaku camat, itu berarti dia camatnya bukan pribadinya. Itu sudah jelas pelanggaran, kalau itu. Karena dia mengaku camat, yang di Sulsel toh, 'saya camat ini saya camat ini', tapi kalau dia pribadinya menyebut dirinya, boleh," ujar Muzani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (22/2).

BPN juga menyerahkan pada Bawaslu soal pengusutan video ini. "Tapi ini potensi pelanggarannya iya," kata Sekjen Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, beredar video yang berisi deklarasi dukungan untuk capres Jokowi. Video berdurasi 1 menit lebih itu diawali perkenalan diri seseorang bernama Syahrul Yasin Limpo yang meripakan mantan Gubernur Sulsel.

"Saya, Syahrul Yasim Limpo, beserta seluruh camat se-Kota Makassar," kata Syahrul di awal video itu.

Ucapan Syahrul lalu diikuti beberapa orang yang mengaku sebagai camat di Makassar. Syahrul dan para camat lalu menyatakan dukungan untuk pasangan Jokowi-Maruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement