Jumat 22 Feb 2019 11:04 WIB

Disebut tak Berguna, Jokowi Lanjutkan Pembagian Sertifikat

Kalau ada yang bilang bagi-bagi sertifikat nggak ada gunanya, ya silakan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden RI Joko Widodo (kanan) menyerahkan sertifikat hak atas lahan tanah kepada perwakilan masyarakat / Ilustrasi
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Presiden RI Joko Widodo (kanan) menyerahkan sertifikat hak atas lahan tanah kepada perwakilan masyarakat / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan program pembagian sertifikat lahan di bawah pemerintahannya tetap dilanjutkan, meski ada pihak-pihak yang meragukan manfaatnya. Hal ini disampaikannya saat memberikan 3.000 sertifikat lahan kepada warga Jakarta Selatan, Jumat (22/2). Jokowi memandang, sengketa tanah dan lahan adalah hal yang lumrah ia temui saat melakukan kunjungan kerja ke daerah. Ia berharap adanya sertifikat akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

"Kalau ada yang bilang bagi-bagi sertifikat nggak ada gunanya, ya silakan. Nggak apa-apa. Namun tetap program ini akan terus kita lanjutkan," jelas Jokowi di hadapan ribuan warga Jaksel, Jumat (22/2).

Pemerintah mencatat pada 2016 lalu, dari 126 juta bidang tanah yang harus bersertifikat di Tanah Air, baru 46 juta bidang yang sudah memiliki sertifikat. Pemerintah, ujar Jokowi, masih memiliki PR untuk menerbitkan sertifikat untuk 80 juta bidang tanah.

"Karena setiap saya pergi ke desa, suara yang masuk ke saya adalah sengketa lahan, sengketa tanah. Konflik tanah. Di mana-mana. Ini yang harus saya sampaikan," katanya.

Jokowi sendiri memastikan bahwa seluruh 36 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat di Jakarta Selatan akan dirampungkan tahun 2019 ini. Ia meminta seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bekerja ekstra. Bahkan Jokowi mengingatkan, konsekuensi dari tidak rampungnya penerbitan sertifikat tanah adalah penggantian pejabat.

"Karena kalau tidak terlampaui ada konsekuensinya, konsekuensinya ya diganti," katanya.

Sebelumnya dalam debat putaran kedua pada Ahad (17/2) lalu, capres 02 Prabowo sempat mengkritik kebijakan 'bagi-bagi' sertifikat tanah di era Jokowi. Ia mengaku memiliki pandangan berbeda dalam pengurangan ketimpangan kepemilikan lahan. Prabowo memilih memegang prinsip yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 bahwa bumi, air, dan semua kekayaan alam yang tergantung di dalamnya dikuasai oleh negara.

"Jadi, kalau Bapak bangga dengan bagi 12 juta sampai 20 juta, pada saatnya kita tidak punya lagi lahan untuk kita bagi. Jadi, bagaimana masa depan anak cucu kita?" kata Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement