REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakakan tiga dari lima saksi yang dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Mustafa dan sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah, mangkir pada pemeriksaan pada Kamis (21/2). Tiga saksi tersebut yakni, Komisaris PT Purna Arena Yudha, Frengki Wijaya atau Hendri Wijaya, seorang pihak swasta, Johanes Bastita Giovani dan Komisaris PT Purna Arena Yudha, Frengki Wijaya.
Salah satu saksi menyampaikan ke KPK alasannya tidak hadir karena sedang mengikuti rapat timses. Namun, Febri enggan menyebut nama terang siapa saksi yang dimaksud tersebut.
"Jadi, ada salah satu saksi yang menyampaikan informasi pada Penyidik di kasus Lampung Tengah ini tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan karena ada rapat tim sukses. Saya tidak perlu sebutkan itu terkait dengan apa," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/2).
Ia pun mengingatkan kepada seluruh saksi yang dipanggil KPK agar memenuhi panggilannya. Sebab, hal itu adalah kewajiban hukum yang diatur dalam hukum acara yang berlaku. Adapun terhadap dua saksi tersebut KPK akan kembali melakukan pemanggilan ulang
"Jadi ini yang paling prioritas yang harus segera didahulukan sehingga nanti kami akan panggil kembali. Kami harap tidak ada alasan yang lain lagi untuk hadir pemeriksaan KPK," ujarnya.
Adapun, bila dalam dua kali panggilan saksi tersebut tidak hadir, maka KPK akan mengupayakan tindakan lain sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Itu akan dipertimbangkan lebih lanjut memang ada kondisi-kondisi ketika saksi atau tersangka tidak bisa hadir, tapi haruslah dengan alasan yang patut menurut hukum acara yang berlaku," katanya.
Sementara dua saksi yang hadir ialah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah, Indra Erlangga; Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Rusmaladi. Kepada para saksi, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati pada sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta aliran uang dari para rekanan untuk kepentingan Bupati Lampung Tengah.
Diketahui, sejak kasus ini dibongkar, sedikitnya 50 orang saksi dari berbagai unsur telah diperiksa penyidik. Keterangan puluhan saksi itu memperkuat konstruksi hukum suap dan gratifikasi orang nomor satu di Lampung Tengah tersebut.