Kamis 21 Feb 2019 21:35 WIB

KPU: Tak Beri Akses Pindah Memilih, Perusahaan Bisa Dipidana

Perusahaan diminta memperbolehkan karyawannya mengurus surat pindah memilih.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengingatkan perusahaan dan instansi agar memperbolehkan karyawannya mengurus surat pindah memilih. Perusahaan bisa dikenai sanksi pidana jika tidak memberikan akses untuk mengurus surat pindah memilih.

Sebagaimana diketahui, surat pindah memilih berupa formulir A5. "Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Baca Juga

 

Hal tersebut sebagaimana aturan pada Pasal 511 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut menyebutkan 'setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya, pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu menurut UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta'.

“KPU akan menyampaikan kepada sejumlah pihak terkait misalkan dari perusahaan atau dari lembaga pendidikan yang tidak memberikan akses kepada KPU dan ini akan kami sampaikan karena banyak yang kemungkinan belum mengetahui hal ini,” kata Viryan.

Menurut Viryan, ada sejumlah perusahaan khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak memberikan akses kepada KPU dan karyawannya untuk mengurus formulir A5. Karena itu,  KPU di tingkat Kabupaten/Kota terkendala karena tidak adanya akses dari perusahaan.

“Kita akan menempuh upaya hukum salah satunya apabila benar ada dokumen yang autentik bahwa kita tidak diberikan akses. KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. Ini sebagai bentuk kami sungguh-sungguh ingin melayani, mengakses pemilih di tempat tersebut,” tegas Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengaku bahwa pemilih pindah memilih atau pemilih DPTb umumnya memang terkonsentrasi di daerah industri, perkebunan, pertambangan dan lembaga-lembaga pendidikan. Selain itu, pemilih DPTb ini merupakan orang-orang yang sedang bertugas (baik tugas dinas maupun studi) di luar tempat asalnya, yang sesuai dengan KTP elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement