REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan uji publik rancangan peraturan gubernur (Rapergub) mengenai larangan kantong belanja plastik sekali pakai. Kepala Seksi Pengolahan Sampah DLH DKI Jakarta, Rahmawati mengatakan, hasil uji publik Rapergub itu akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nanti habis ini kami laporkan dulu hasil uji publiknya kemudian proses administrasi peraturan untuk sampai ke tanda tangan gubernur," ujar Rahma saat dihubungi Republika, Kamis (21/2).
Ia menjelaskan, Rapergub tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu telah diuji publik pada Rabu (20/2). Rahma melanjutkan, dasar hukumnya Rapergub tersebut ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 19 dan Pasal 21. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Pasal 11.
Menurut Rahma, hal itu sebagai upaya mengelola sampah di DKI Jakarta sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat. Ia menjelaskan, dalam pasal 1 Rapergub mengatur objek dari aturan tersebut yakni kantong belanja plastik sekali pakai. Kantong belanja yang dimaksud yakni kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan serta digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.
Sementara kantong belanja ramah lingkungan disebutkan terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya maupun materi daur ulang. Kantong belanja ramah lingkungan harus memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Rahma menuturkan, kantong kemasan plastik sekali pakai masih boleh digunakan berupa kantong plastik transparan yang tak memiliki pegangan tangannya. Hanya boleh digunakan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
Ia memaparkan, subjek yang diatur ialah toko swalayan, pedagang, maupun pemilik toko di dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Mereka dilarang menyediakan kantong belanja berbahan plastik, wajib menyediakan kantong belanja guna ulang, dan wajib menerapkan sosialisasi kepada konsumen.
Kemudian pengelola pusat perbelanjaan dan pasar pun wajib memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberi teguran kepada seluruh pedagangnya. Rahma juga menyebut sanksi yang akan diberikan ialah berupa teguran tertulis hingga uang paksa senilai Rp 5 juta sampai Rp 25 juta.
Sanksi juga bisa berupa pembekuan izin dan pencabutan izin terhadap penanggung jawab atau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Rahma mengatakan, sanksi akan berlaku setelah enam bulan pergub tersebut diterbitkan usai sosialisasi dan edukasi.
"Sosialisasi enam bulan setelah ditandatangi, masih ada waktu enam bulan untuk sosialisasi dan edukasi," kata dia.
Di samping itu, Rahma memaparkan, di dalam rapergub selain sanksi ada pula pasal yang mengatur insentif. Menurut dia, Gubernur Anies dapat memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Ketika terutama si pengusaha, pengelola pusat perbelanjaan, mal, ritel kemudian pasar itu dapat diberikan insentif mungkin pengurangan pajak atau mungkin bentuk-bentuk lain," imbuh dia.
Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSLB3 KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemprov DKI mengelola sampah melalui rapergub pelarangan kantong belanja plastik sekali pakai.
Menurut dia, pelarangan itu akan membantu mengurangi sampah yang dihasilkan DKI selama ini. "Saya kira kalau pergub ini jalan mungkin tidak lagi angkanya 55 persen, pengurangannya jauh lebih besar jauh lebih banyak," kata Novrizal, Rabu (20/2).