Kamis 21 Feb 2019 11:37 WIB

Whistleblower Ungkap Intrik Pengaturan Skor di Indonesia

Satgas Antimafia Bola telah menetapkan belasan tersangka termasuk Joko Driyono.

Pemain Perseru Serui Dony Harold Monim (kanan) mengejar asisten wasit Tri Wahyudi (ketiga kanan) untuk memprotes keras dalam pertandingan melawan PSIS Semarang saat pertandingan lanjutan Liga 1 Indonesia di Stadion Moch. Soebroto, Magelang, Jawa Tengah, Ahad (23/9).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pemain Perseru Serui Dony Harold Monim (kanan) mengejar asisten wasit Tri Wahyudi (ketiga kanan) untuk memprotes keras dalam pertandingan melawan PSIS Semarang saat pertandingan lanjutan Liga 1 Indonesia di Stadion Moch. Soebroto, Magelang, Jawa Tengah, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Afrizal Rosikhul Ilmi, Bambang Noroyono, Flori Sidebang

Seorang whistleblower atau pelapor pelanggaran dari perangkat pertandingan membeberkan intrik yang selama ini dilakukan oleh para penyelenggara kompetisi sepak bola dalam mengatur skor pertandingan. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan ada keterlibatan Exco PSSI dan Komite Wasit.

Pihak yang identitasnya disembunyikan ini mengatakan dalam wawancara yang disiarkan di acara televisi "Mata Najwa" yang dengan tema "PSSI Bisa Apa Jilid 4: Darurat Sepak Bola", Rabu (20/01). Dia mengatakan, salah satu anggota Komite Wasit berinisial NK terlibat dalam pengaturan skor.

"NK saja kalau di Komite Wasit," kata dia dalam acara "Mata Najwa", Rabu (20/2).

Dia menjelaskan, pengaturan skor biasa dilakukan hampir di setiap pertandingan di Liga 1 dengan melibatkan perangkat pertandingan. Bahkan, dengan yakin dia menyebut, dari 42 wasit tengah di Liga 1 semua terlibat melakukan pengaturan. Keterlibatan wasit itu dikatakan merupakan instruksi dari Komite Wasit.

Selain NK di Komite Wasit, dia menyebut ada keterlibatan anggota Exco PSSI berinisial IB dan YN dalam beberapa pertandingan di Liga 1. Bahkan dalam pertandingan perebutan tiket promosi menuju Liga 1 yang sempat menjadi kontroversi, yakni Persita Tangerang kontra Kalteng Putra.

Dia menyebut ada kesepakatan antara salah satu staf perwasitan berinisial ML dengan Exco PSSI berinisial IB yang meminta agar Kalteng Putra menang. Nominal uang yang ditawarkan pun cukup besar yakni Rp 100 juta. Dia menyebut yang berkepentingan dalam pertandingan tersebut adalah wakil komite wasit berinisial JR.

"Uang itu dibagi-bagi ke seluruh perangkat pertandingan, sudah biasa itu. Tapi itu termasuk besar karena pertandingan penting," kata dia.

Mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih juga memberikan keterangan dalam acara "Mata Najwa" semalam. Mbah Putih kini berstatus tersangka kasus pengaturan skor dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Mbah Putih menegaskan, tidak pernah terlibat dalam praktik pengaturan skor. Namun, dia mengaku sering meminta tolong kepada perangkat pertandingan.

"Saya belum pernah melakukan match fixing. Tapi kalau saya minta tolong perangkat petandingan itu sering saya lakukan. Kalau kita cuma minta menang-kalah, kita harus mengkondisikan perangkat pertandingan, 'tolonglah, minta tolong.. tolong tim A diberikan kesempatan untuk menang'," kata Mbah Putih.

Mbah Putih menerangkan bagaimana dia 'meminta tolong' perangkat pertandingan dalam suatu laga. Biasanya, Mbah Putih akan mengajak lima perangkat pertandingan makan malam setelah technical meeting.

"Kita ajak makan malam perangkat pertandingan. Kita minta tolong dan sebagainya," kata Mbah Putih.

Menurutnya, ada imbalan untuk perangkat pertandingan yang dalam bahasanya disebut sebagai kontribusi. Untung pertandingan Liga 3, imbalan untuk wasit berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Untuk laga Liga 1, kontribusi sebesar Rp 20 juta hingga lebih.

"(Liga1) Nggak tahu, karena ranah Liga 1 itu ranah berbeda ini karena eksklusif tidak semua orang bisa masuk ke Liga1," kata Mbah Putih.

Mbah Putih menyatakan, praktik yang dijelaskan di atas terjadi di semua kepengurusan PSSI. Dia menyebut, hampir semua wasit bisa 'dikondisikan'. "Semuanya bisa melakukan itu. Banyak yang melakukan."

Baca juga:

Peran Joko Driyono

Tersangka yang juga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dianggap punya peran sentral dalam banyak skandal pengaturan dan manipulasi pertandingan di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Karo Penmas Divisi Humas di Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan, Jokdri aktor penentu sejumlah skandal kompetisi sepak bola nasional.

"Secara fungsi, peran Jokdri itu sebagai apa? Dia itu, pengatur jadwal, pengatur kompetisi, pengatur perangkat pertandingan," ujar Dedi saat dijumpai di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/2).

Menurut Dedi, saat ini satgas terus menyidik keterlibatan Jokdri dalam pusaran kasus dalam pelaporan yang lain. Satgas menetapkan tersangka terhadap Jokdri pada Kamis (14/2).

Satgas juga melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadapnya selama 20 hari sejak Jumat (15/2). Satgas menetapkan Jokdri sebagai tersangka terkait pencurian, pengrusakan, dan penghancuran barang butki. Ia dituduh memerintahkan tiga orang bawahannya untuk melakukan aksi tersebut, di PT Liga Indonesia (LI) yang sudah digaris polisi.

Tiga orang suruhan Jokdri, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Musmuliadi, Abdul Ghofur, dan Mardani Mogot. Satgas mengungkapkan, penyidikan terhadap tiga pelaku tersebut memberi kesaksian melakukan aksi masuk paksa ke tempat penggeledahan, dan mencuri, merusak serta menghancurkan barang bukti atas perintah Jokdri. Salah satu barang bukti yang dihancurkan, yakni terkait bukti-bukti keuangan.

Salah satunya, Dedi mengungkapkan, menyangkut pelaporan Manajer Persibara Banjarnegera Lasmi Indaryani. “Sudah itu saja dulu. Yang lainnya nanti,” sambung dia.

Akan tetapi, usai penggeledahan, Satgas Antimafia Bola menyebutkan salah satu dokumen yang sengaja dihancurkan, yakni menyangkut Persija Jakarta. Setelah ditetapkan tersangka dan dicekal, pada Senin (18/2) satgas kembali memeriksa Jokdri di Polda Metro Jaya.

Itu bukan kali pertama Jokdri diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Januari lalu, Jokdri juga diperiksa sebagai saksi. Kemarin, penyidik di Polda Metro Jaya memeriksa Jokdri selama lebih dari 20 jam, dan baru keluar dari ruang penyidik, pada Selasa (19/2) pagi. Dedi menerangkan, Jokdri diperiksa terkait banyak hal dalam status barunya sebagai tersangka.

Selama pemeriksaan tersebut, Jokdri dicecar tentang sejumlah uang tunai senilai Rp 300 juta yang disita penyidik saat penggeledahan di apartemen tempat tinggalnya, pada Jumat (15/2). Menurut Dedi, uang ratusan juta tersebut senilai Rp 160 juta diindikasikan berasal dari perbuatan pidana.

"Itu (Rp 160 juta) yang terkait langsung (dengan pidana). Yang tidak (Rp 140 juta), kita kembalikan," sambung Dedi.

Selain menyita Rp 300 juta saat penggeledahan Jumat (15/2), satgas juga menyita sejumlah bukti transaksi yang mencapai Rp 500 juta. Karena itu, kata Dedi, satgas bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak sumber dan aliran dana dalam barang-barang bukti yang disita satgas.

"Jadi satgas juga menunggu audit dari PPATK terkait uang-uang itu," ujar Dedi.

Selain Jokdri, sejak terbentuk pada Desember 2018, Satgas Antimafia Bola tercatat sudah menetapkan 11 tersangka lainnya. Enam tersangka di antaranya, ditahan sejak awal Januari 2019. Mereka di antaranya, Johar Lin Eng dan Dwi Irianto. Seperti Jokdri, dua tersangka tersebut juga petinggi di PSSI sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco), dan Komisi Disiplin (Komdis). Selain itu, tersangka yang ditahan lainnya, yakni wasit Liga 3 Nurul Safarid, dan staf perwasitan di PSSI, Masnyur Lestaluhu.

Juga mantan Komisi Wasit Asprov Jawa Tengah (Jateng) Priyanto dan putrinya, Anik Anika Artikasari. Para tersangka tersebut ditangkap oleh satgas berdasarkan laporan penipuan, penyuapan, dan pemerasan yang dilaporkan Lasmi Indaryani terkait kompetisi di Liga 3 2018. Satgas menjerat para tersangka tersebut, berdasarkan KUH Pidana dan terancam penjara lima sampai delapan tahun.

Setelah diperiksa tim penyidik selama 20 jam, Joko Driyono keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (19/2) pukul 06.53 WIB. Di hadapan awak media, ia memuji kinerja tim penyidik yang profesional.

"Sejak kemarin jam 10 pagi sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," katanya kepada wartawan, Selasa (19/2) pagi.

Selama 20 jam Jokdri diperiksa tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia. Pemeriksaan itu berlangsung di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/2).

Setelah diperiksa, ia juga mengucapkan terima kasih terhadap tim penyidik. "Saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan, interaksi dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari hingga hari ini," imbuhnya.

Jokdri juga menyebut bahwa akan ada proses selanjutnya. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih rinci mengenai hal itu. "Tentu akan ada proses lanjutan, mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik, terima kasih ya," ucapnya singkat.

Selain itu, ia juga tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan tim penyidik pada dirinya selama proses pemeriksaan. "Saya kira nanti ya, nanti aja," tuturnya.

Pesta The Jakmania

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement