REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme Bawaslu dalam kasus pernyataan Bupati Kuningan Acep Purnama. Di mana, dia menyebut bila kepala desa (kades) tidak memilih Joko Widodo, kades tersebut adalah laknat.
"Setiap pernyataan ajakan atau perintah yang tidak sesuai amanat undang-undang ada salurannya, dan salurannya itu mitigasi untuk penyelesaian sengketa, ada di Bawaslu, itu diuji apakah bagian dari pelanggaran undang-undang," kata Wakil Ketua TKN, Johnny G. Plate, di Kompleks Parlemen, Rabu (20/2).
Plate menilai, seharusnya pernyataan publik bupati, gubernur, hingga menteri serta para aparatur sipil negara (ASN) sudah diatur oleh undang-undang. Maka itu, para ASN seharusnya tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang keluar dari koridor undang-undang, khususnya terkait pemilu.
Selain itu, kata Plate, pejabat publik juga harus memperhatikan perilaku dan pernyataannya agar sesuai dengan kultur dan norma masyarakat. "Sebagai seorang pejabat publik, tidak saja gesturnya, tidak saja keputusannya, tentu diksi diksi Yang sesuai dengan masyarakat ya," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Kendati demikian, Plate tak mau menyimpulkan bila pernyataan Bupati Kuningan soal 'kades laknat' itu tidak tepat. Plate berdalih, dirinya belum mendengar secara langsung pernyataan dan konteks pembicaraan bupati tersebut hingga melontarkan kalimat, "bila kepala desa tidak pilih Jokowi, laknat".
"Saya tidak dengar apa yang dia sampaikan, saya tidak tahu konteksnya apa," ujar Plate.
Perkara ini muncul lewat tersebarnya sebuah video berdurasi 33 detik saat Bupati Kuningan Acep Purnama membicarakan tentang alokasi dana desa. Acep menyebutkan bahwa para kepala desa diangkat harkat martabatnya oleh Jokowi.
"Jokowi nyawer ke desa-desa, sehingga desa bisa dibangun, kepala desa bisa diangkat harkat, martabat, dan derajatnya karena berhasil memimpin di desanya. Makanya, sampaikan kepada kepala desa dan perangkat desanya, kalau ada yang tidak mendukung Jokowi berarti laknat," kata Acep dalam video tersebut.
Video itu sendiri diketahui diambil saat Bupati Kuningan memberikan sambutan pada acara deklarasi pasangan capres dan cawapres urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang dilakukan Tim Akar Rumput-Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (16/2) lalu.
Atas pernyataannya itu, Acep mengaku ucapannya itu tak memiliki niatan untuk mengerahkan kades dan perangkat desa mendukung Jokowi. "Hal tersebut semata-mata karena kekhilafan saya. Dan, saya tidak ada maksud untuk menyinggung para kades dan perangkatnya serta APDESI Kabupaten Kuningan," ujarnya.
Sementara, Bawaslu Kabupaten Kuningan akan menindaklanjuti adanya video Bupati Kuningan, Acep Purnama, yang mengatakan laknat bagi kepala desa yang tak dukung capres Jokowi.
"Kami dari Bawaslu Kuningan tentu tidak tinggal diam," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, dalam pesannya kepada Republika.co.id, Ahad (17/2) malam.
Jalil mengatakan, untuk langkah pertama, pihaknya memberikan laporan pengawasan autentik lapangan kepada Bawaslu Provinsi Jabar. Namun, dia enggan menyebutkan hal apa saja yang akan dilaporkannya kepada Bawaslu provinsi. Ke depan, tambah Jalil, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik bupati maupun penyelenggara acara.