Rabu 20 Feb 2019 21:28 WIB

Tuduh Jokowi Curang, Djoko Santoso Dilaporkan ke Bawaslu

Pelapor menyebut pernyataan DJoko melanggar UU Pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso
Foto: Republika/Da'an Yahya
Ketua tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Djoko dilaporkan karena diduga menghina calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami melaporkan Pak Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait ucapan beliau soal tuduhan curang ke Pak Jokowi dan KH Ma'ruf Amin pascadebat kedua pilpres, Ahad (17/2) lalu, " ujar anggota BADI, Adi Prakoso di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Baca Juga

Menurut Adi, pernyataan Djoko melanggar pasal 280 ayat (1) butir c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut melarang peserta, penyelenggara dan tim kampanye menghina seseorang terkait suku, agama, ras, golongan, dan atau peserta pemilu lainnya.

Pernyataan Djoko yang dipermasalahkan Adi diungkapkan usai pelaksanaan debat kedua pilpres. Saat itu, di depan awak media Djoko mengatakan Jokowi melakukan kecurangan dalam debat karena menyinggung pribadi Prabowo terkait penguasaan tanah di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Padahal, menurut Adi, pernyataan Jokowi dalam debat itu merupakan kebenaran yang didukung data dan fakta. Kepemilikan lahan itu bahkan diakui sendiri oleh Prabowo.

"Aneh ketika mengungkapkan sebuah fakta kebenaran di forum resmi dianggap curang. Menyerang seseorang, padahal info itu wajib diketahui publik. Hak publik untuk mengetahui harta kekayaan capres sangat diperlukan untuk menilai capres yang akan dipilih 17 April nanti," kata dia.

Adi menyerahkan kewenangan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini. Dia berharap jika ditemukan unsur pelanggaran, laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme undang-undang.

Untuk memperkuat laporanya, Adi membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman pernyataan Djoko dalam bentuk CD dan kutipan berita dari media.

Sebelumnya, Djoko menyebut Jokowi curang dalam debat kedua Pilpres 2019. Hal itu diungkapkan Djoko terkait pernyataan Jokowi membuka data kepemilikan lahan Prabowo yang mencapai 340 ribu hektare di daerah. Sebanyak 220 ribu hektare ada di Kalimantan Timur, dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.

"Ya pak Jokowi curang nyerang pribadi, nyerang perorangan, di aturan itu kan tidak boleh menyerang perorangan," kata Djoko di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (17/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement