Rabu 20 Feb 2019 19:44 WIB

Diklat Pancasila untuk PNS Belum Dibahas Lebih Lanjut

BPIP berencana membuat pembelajaran Pancasila untuk CPNS.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
CPNS: Ribuan orang mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
CPNS: Ribuan orang mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berencana membuat pembelajaran mengenai Pancasila untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru masuk. Bentuk pengajaran yang akan diberikan bisa berbentuk diskusi, diklat, atau menggunakan buku pedoman. 

Baca Juga

Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan-RB, Mudzakir mengatakan masih belum mendapatkan informasi. "Saya belum ada info soal ini, coba nanti saya tanyakan," kata dia pada Republika, Rabu (20/2). 

Seorang PNS harus mendalami dan mengamalkan Pancasila. Hal tersebut diawali dengan tes wawasan kebangsaan yang termasuk pada tahap awal dalam seleksi CPNS beberapa waktu lalu. 

PNS yang terbukti terlibat aktivitas melawan Pancasila akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada PP tersebut juga tertera mulai dari hukuman paling ringan hingga paling berat. 

Berdasarkan PP tersebut, sanksi paling ringan yang diberikan kepada PNS yang terbukti bersalah adalah teguran baik lisan ataupun tertulis. Sementara yang paling berat seorang PNS dapat diturunkan pangkatnya, dibebaskan dari jabatannya, atau diberhentikan secara tidak hormat.

Sebelumnya, Kepala BPIP, Hariyono mengatakan saat ini masih sedang mengkoordinasikan pembelajaran Pancasila untuk PNS bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kami ingin PNS tahu Pancasila, kemudian mempertimbangkan memberi materi Pancasila di diklat, dialog, atau buku pedoman utamanya untuk calon PNS yang baru masuk. Tetapi ini masih dibahas antarkementerian dan lembaga," kata Hariyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement