REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Program pembuatan sertifikat tanpa dipungut biaya atau program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), masih akan berlanjut pada tahun 2019. Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyebutkan, pada tahun 2019, Kabupaten Pekalongan mendapat jatah program PTSL untuk 40 ribu bidang tanah.
''Rencananya, 40 ribu buku sertifikat hak atas tanah dari program PTSL ini diharapkan sudah bisa diserahkan seluruhnya pada pemilik tanah hingga September 2019,'' kata Bupati, Rabu (20/2).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan Idrus Alaydrus menambahkan, selain mendapat jatah pembuatan sertifikat untuk 40 ribu bidang tanah, pihaknya juga mendapat target untuk menyelesaikan pengukuran untuk 50 ribu bidang tanah.
''Melalui program ini, kegiatan pengukuran bidang tanah juga tidak dipungut biaya,'' katanya.
Dia menyatakan, program PTSL tahun 2019 ini, merupakan kelanjutan dari program serupa yang sudah dilaksanakan tahun 2018. Pada tahun 2018 tersebut, Kabupaten Pekalongan mendapat kuota pembuatan sertifikat untuk 44.200 bidang tanah.
Untuk tahun 2019 ini, dia menyatakan kegiatan PTSL sudah berjalan sejak awal tahun dan dilaksanakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama sudah diserahkan sebanyak 500 sertifikat, dan Selasa (19/2) kembali diserahkan sebanyak 300 sertifikat.