Selasa 19 Feb 2019 03:40 WIB

Sosialisasi Pergub, Anies Kunjungi Apartemen Lavande

Pergub No 132/2018 untuk mengisi kekosongan peraturan tentang pengelolaan rusun

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hasanul Rizqa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Apartemen The Lavande Residences Jakarta Selatan untuk sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun, Senin (18/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Apartemen The Lavande Residences Jakarta Selatan untuk sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Apartemen The Lavande Residences di Jakarta Selatan, Senin (18/2) malam. Dia datang untuk melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Kami akan melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Kita akan hadapi gugatan yang bermunculan di pengadilan," ujar Gubernur Anies di depan sejumlah pemilik dan penghuni Apartemen Lavande, Senin (18/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Pergub Nomor 132 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan yang memuat tentang pengelolaan rumah susun (rusun). Salah satu poinnya adalah mengenai hak-hak warga rumah susun.

Menurut dia, hampir mayoritas rumah susun ataupun apartemen yang ada di Jakarta bermasalah. Adapun permasalahan yang terjadi di Apartemen Lavande merupakan contoh kecil dari pengelolaan rumah susun yang bermasalah, meski terdapat Perhimpunan Penghuni/Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS).

"Hampir mayoritas bisa dikatakan hampir semua rumah susun di Jakarta bermasalah dan banyak sekali pengurus-pengurus P3SRS malah tidak tinggal di lokasinya bukan warga," kata Anies.

Dia lalu meminta kepada pengelola maupun pengembang untuk melaksanakan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 secara konsisten. Sebelumnya, Anies mendapat sejumlah laporan dari pemilik dan penghuni Apartemen Lavande terkait permasalahan pengelolaan rumah susun.

Karena itu, Gubernur DKI itu bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI serta Walikota Jakarta Selatan melakukan sosialiasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018.

 

Mendengar Keluhan

Perwakilan pemilik dan penghuni Apartemen Lavande, Charli pun menyampaikan permasalahan di depan Anies. Salah satunya, ketua pengurus rumah susun yang seharusnya menjadi penghuni apartemen tersebut justru berasal dari luar apartemen itu. Begitu pula, sebagian anggota ternyata bukan warga Lavande.

Charli juga menuturkan, laporan keuangan yang dilakukan pengelola dan pengurus Apartemen Lavande menurutnya tidak transparan. Padahal, kata dia, ada hak-hak para warga Lavande untuk mengetahui alur keuangan yang ada. Sebab, mereka sebelumnya ditarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

"Bagaimana kami bisa mempelajari dokumen-dokumen yang isinya angka-angka semua itu hanya boleh melihat satu kali. Kami minta supaya transparansi keuangan itu terjadi," jelas Charli.

Ia pun mendorong, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 itu. Bagi warga rumah susun terutama Apartemen Lavande, lanjut Charli, pergub itu menjadi angin segar.

"Kami sekali lagi warga pemilik untuk mendukung sepenuhnya agar implementasi 132 tahun 2018 ini dilaksanakan secara baik secara konsisten dan benar-benar bisa diimplementasikan," imbuh Charli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement