Senin 18 Feb 2019 21:49 WIB

Rudiantara Jawab 30 Pertanyaan Soal #YangGajiKamuSiapa

Rudiantara menegaskan acara 31 Januari itu bukan ajang kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan ada 30 pertanyaan yang diajukan Bawaslu saat pemeriksaan pada Senin (18/2). Bawaslu memeriksa Rudiantara selama sekitar 1,5 jam.

"Tadi koordinasi beberapa hal yang berkaitan dengan tindak lanjut MOU yang ditandatangani bertiga sama KPU dan Bawaslu waktu itu. Sekaligus juga diminta klarifikasi mengenai kejadian soal 'yang bayar gaji ibu siapa' itu aja," jelas Rudi, kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2) malam.

Baca Juga

Rudi masuk ke ruang pemeriksaan Bawaslu pukul 19.15 WIB. Dirinya baru keluar pukul 20.45 WIB. "Ya, (menjawab) sekitar 30-an pertanyaan. Lebih tepatnya tanya Bawaslu ya," ungkap Rudi

Menurut Rudi, Bawaslu mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pernyataannya pada 31 Januari lalu. "Tadi ditanya apakah ada atribut atau tidak ? Ada parpol atau tidak ? Ada identitas capres atau tidak?. Ya, (dijawab) tidak ada semuanya," tegas Rudi.

Dia menambahkan, agenda Kemenkominfo pada 31 Januari lalu merupakan agenda internal. Sehingga, acara itu bukan merupakan kampanye.

"Dari awal tadi saya sudah sembilan kali mengatakan dalam rekaman bahwa tak ada kaitannya dengan pilpres. Ya kalau ga ada kaitan saya ulang-ulang orang masih itu juga," tutur Rudi.

Terpisah Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya memanggil  Rudiantara dalam rangka melakukan klarifikasi. Pemeriksaan terhadap Rudiantara merupakan yang pertama kali dilakukan Bawaslu.

"Masih berlangsung prosesnya. Beliau dipanggil dalam rangka klarifikasi soal 'yang gaji kamu siapa'," ungkap Abhan.

Sebelumnya, Nurhayati sebagai pelapor dari ACTA mengatakan, tindakan Menkominfo tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu. "Karena dengan jelas (Rudiantara) mengatakan kata 'nyoblos'. Selain itu juga menanyakan kepada pegawai tersebut 'Bu, bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?' Serta pernyataan 'Bukan yang keyakinan ibu?'," kata Nurhayati kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, 1 Februari lalu.

Nurhayati menyebut, pernyataan-pernyataan tersebut merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan. Dengan menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos pasangan calon nomor urut 02. "Karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang notabene merupakan paslon presiden 01," imbuhnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan Menkominfo Rudiantara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Pasal 282 juncto 283 ayat (1) dan ayat (2), juncto 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan ini terjadi setelah beredar video interaksi Menkominfo Rudiantara dengan salah seorang ASN saat acara internal di Jakarta, Kamis (31/1) lalu. Kejadian berawal ketika Rudiantara meminta pegawai Kominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di kompleks kementerian tersebut. Kedua stiker, stiker satu dan stiker dua  memiliki warna berbeda.

Saat diminta memilih, para pegawai pun bersorak memberikan jawabannya nomor satu atau dua. Menanggapi gelagat yang menjurus itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu, melainkan hanya memilih stiker.

Hasilnya, stiker nomor dua yang dipilih. Setelah itu, Menkominfo meminta seorang ASN maju untuk menjelaskan mengapa ia memilih stiker nomor dua.

Menurut keterangan resmi Kemenkominfo pada Jumat, ASN yang diminta maju oleh menteri mengasosiasikan nomor rancangan stiker dengan nomor urut capres pilihannya di pemilu. Media memberitakan, Rudiantara menyindir ASN itu dengan menanyakan siapa yang menggajinya.

"Bu, Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang ? Pemerintah atau siapa ?," Katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement