Sabtu 16 Feb 2019 19:39 WIB

Agenda Eksistensial Parpol Islam

Peran parpol Islam hari ini sangat signifikan dalam mengawal agenda umat.

Partai Islam
Partai Islam

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Danang A. Akbarona*

Partai Islam dalam pentas politik Indonesia itu seperti mozaik, yang tanpanya politik menjadi tidak lengkap (incomplete) dan tidak cukup (not enough). Hadirnya partai politik (parpol) Islam di Indonesia lebih dari sekedar kewajaran tapi merupakan kebutuhan dan kemestian sejarah. Hal ini dikaitkan dengan peran dan kontribusi tokoh dan umat dalam pentas sejarah yang sangat dominan di satu sisi dan realitas aktual kondisi umat Islam di sisi yang lain.

 

Islam dan umat Islam adalah faktor penting dalam sejarah Indonesia modern, sejak masa pra dan setelah kemerdekaan. Tokoh umat, para ulama, kaum santri tidak pernah jeda berperan dalam perjuangan sejak masa revolusi fisik, pergerakan kemerdekaan, pembentukan negara bangsa merdeka dan setelahnya hingga hari ini dalam mengisi pembangunan. Semua peran tersebut tidak keluar dari koridor politik kebangsaan. Siasat melawan penjajah adalah politik, membangun pondasi dan konstitusi negara adalah politik, mempertahankan kemerdekaan adalah politik. Jadi sebelum era partai, tokoh dan umat Islam sudah berpolitik. Dus, politik tidak bisa dipisahkan dari eksistensi umat Islam.

 

Sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia mencatat semangat dan pengorbanan (jihad) yang dilakukan tokoh-tokoh umat di masanya: Cut Nya Dien dan Teuku Umar di Aceh, Tuanku Imam Bonjol di Sumatera Barat, Sultan Hasanuddin di Sulawesi, Pangeran Diponegoro, hingga Jenderal Sudirman, Kyai Ahmad Dahlan dan Kyai Hasyim Asy'ari di tanah Jawa. Pada fase berikutnya, aspirasi Islam termanifestasi secara baik dalam sila-sila Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dasar dan konstitusi negara ini diwarnai oleh nilai-nilai Islam yang lahir dari pergulatan peran/pemikiran tokoh-tokoh Islam (politisi muslim) seperti Wahid Hasyim (NU), Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, dan Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), A Hasan (Persis), Agus Salim (SI), M. Natsir (Masyumi), dll.

 

Satu catatan yang tidak boleh dipisahkan dari sejarah Islam Indonesia, tokoh dan umat Islam berpolitik untuk bangsa bukan hanya untuk kepentingan golongannya unsich. Hal itulah yang ditunjukkan oleh tokoh-tokoh umat ketika, misalnya, menerima dihapusnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta, “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”—betapapun rumusan tersebut telah disepakati bersama oleh Panitia Sembilan BPUPKI tanpa beda pendapat (dissenting opinion). Hal yang sama ditunjukkan oleh M. Natsir (Ketua Umum Partai Masyumi) ketika mengajukan "Mosi Integral" kembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan setelah takluk dalam Konferensi Meja Bundar sebagai negara serikat (RIS). Demikian halnya dengan Haji Agus Salim (Partai Sarekat Islam) ketika mengemban amanat diplomasi internasional untuk mendukung kemerdekaan Indonesia. Semua bekerja untuk kepentingan nasional Indonesia.

Agenda Parpol Islam

Dengan latar sejarah tersebut, lahir dan munculnya parpol Islam tidak lepas dari kelanjutan sejarah (estafet) legacy, peran, dan kontribusi tokoh umat untuk ikut ambil bagian menentukan arah kebijakan negara dan pembangunan. Selain itu, lahirnya parpol Islam membawa misi representasi dan pengokohan peran umat Islam yang mayoritas di negeri ini, agar kebijakan negara/pemerintah tidak merugikan umat Islam, sebaliknya adil dan proporsional bagi umat Islam.

Sebagaimana peran sejarah tokoh dan umat di masa lalu, peran parpol Islam masa kini juga tentu saja dalam rangka mengokohkan NKRI sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Di dalamnya tentu mencakup aspirasi umat Islam sebagai umat mayoritas di negeri ini. Dalam konteks terakhir, parpol Islam menjadi yang terdepan dalam mendorong dan mengawal lahirnya sejumlah produk legislasi keummatan seperti UU Peradilan Agama, UU Perkawinan, Perbankan Syariah, UU Zakat, UU

Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Jaminan Produk Halal, UU Sukuk, UU Pornografi, serta sejumlah inisiatif RUU seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pesantren, inisiasi pelarangan LGBT dan perzinahan dan KUHP, dll. Dus, peran parpol Islam hari ini sangat signifikan dalam mengawal agenda umat. Meski berbeda parpol, untuk isu dan agenda keummatan seperti legislasi tersebut umumnya semua parpol bersatu. Ada kesamaan garis perjuangan untuk mewarnai kebangsaan Indonesia agar selalu sejalan dengan nilai-niai agama konsisten dengan mandat/amanat konstitusi dan dasar negara Pancasila. Tentu tidak terbatas hanya pada kepentingan keummatan, praktiknya parpol Islam juga konsen dengan isu-isu kebangsaan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks mewujudkan Indonesia yang religius (agamis) kesamaan pandangan (kalimatun sawa) di antara parpol Islam adalah preposisi bahwa Indonesia (memang) bukan negara agama—dalam arti hanya satu agama yang diakui sebagai agama negara. Namun demikian, Indonesia juga tegas bukan negara sekuler yang memisahkan urusan agama dan negara.

Agama mendapatkan tempat yang terhormat dan teramat sangat penting di republik ini (agama apapun). Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang menafikan peran agama dan menanggalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi  sampai melawan nilai-nilai agama. Agama menjadi ruh dan nafas dalam bernegera, dalam proses-proses legislasi dan penyusunan kebijakan publik. Jika ada kebijakan yang bertentangan atau menyimpangi nilai dan norma agama maka umat akan bereaksi, pun dengan partai-partai Islam yang mengemban amanat suara umat.

Tidak bisa dinafikan peran sentral yang diharapkan oleh umat terhadap parpol Islam adalah bagaimana ia mampu menjaga karakter dan kepribadian bangsa sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa. Globalisasi, revolusi industri, dan modernisasi telah menghadirkan kemajuan dan kemudahan dalam berbagai lini kehidupan. Namun, tidak juga dapat dipungkiri bahwa ia membawa ekses (negatif) antara lain dalam bentuk budaya liberal, permisif, yang berkelindan dengan karakter individualistik, selfish, dan tidak peduli.

Kebebasan individu kerap kali menjadikan generasi bangsa ini tak mempedulikan (cuek) terhadap nilai-nilai moral dan agama, bahkan di antara mereka tidak lagi mengenal nilai agama. Kasat mata kita bisa melihat pergaulan muda-mudi semakin bebas. Bahkan, data menunjukkan peningkatan tajam—khususnya di kalangan anak muda—pengakses pornografi, seks bebas, penyalahgunaan psikotropika (narkoba), hingga perilaku seksual menyimpang seperti LGBT, yang membuat kita semua prihatin.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri di kalangan parpol Islam—dan semestinya menjadi tantangan seluruh penyelenggara negara—mengingat amanat konstitusi jelas dan tegas. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dipertegas pasal 29 Ayat (1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini memberikan pesan kuat bahwa pondasi negara kita adalah nilai-nilai Ketuhanan (ilahiyah). Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila utama yang menyinari dan menjiwai sila-sila lainnya dari Pancasila. Inilah bentengnya, inilah jantung pertahanan (karakater dan identitas) bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Amanat UUD itu kemudian ditegaskan kembali pada pasal/bab tentang pendidikan nasional. Pasal 31 Ayat (3) jelas menegaskan visi ilahiyah pendidikan nasional Indonesia: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan kerangka konstitusional tersebut, Indonesia jelas tidak menganut kebebasan tanpa batas apalagi kebebasan yang kebablasan meski mengatasnamakan hak asasi manusia. Dan prinsip ini diafirmasi dengan baik pada pasal/bab tentang hak asasi manusia dalam UUD. Pasal 28 J Ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lalu disambung Ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kerangka konstitusional di atas yang menyebabkan masyarakat kita—betapapun makin permisif (terutama generasi mudanya)—tetap punya auto-correction terhadap setiap bentuk penyimpangan atas nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa. Setiap kali muncul kampanye publik dan/atau inisiatif kebijakan yang permisif dan membuka ruang bagi perilaku kebebasan yang kebablasan dan menyalahi nilai moral dan agama selalu mendapat reaksi kritis yang kuat dari masyarakat. Adalah tugas parpol Islam (terutama, dibandingkan parpol pada umumnya) untuk terus menjaga karakter dan kepribadian bangsa Indonesia yang agamis dengan memastikan seluruh kebijakan negara sejalan dan/atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama (Ketuhanan Yang Maha Esa). Tanpa serius mengemban amanah tersebut, parpol Islam sejatinya telah kehilangan jati diri, relevansi, dan makna eksistensinya dalam perpolitikan Indonesia.

 

 

*Danang A. Akbarona adalah peneliti di Institute for Social, Law, and Humanities Studies (ISLAH). Menamatkan pendidikan S1 di FISIP UI, S2 di LAN, dan Kandidat Doktor di UNJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement