Senin 30 Aug 2021 23:45 WIB

Fraksi Islam DPR Setuju Kekerasan Perempuan Langgar Agama

Semua agama melarang kekerasan seksual terhadap perempuan

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nashih Nashrullah
Fraksi Islam dari partai politik di DPR menyatakan pentingnya RUU PKS. Ilustrasi
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Fraksi Islam dari partai politik di DPR menyatakan pentingnya RUU PKS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Amidah mensyukuri perkembangan pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurutnya, kekerasan seksual tak hanya melanggar nilai kemanusiaan, tetapi juga nilai keagamaan.

"Ini bukan hanya pelangaran terhadap nilai kemanusiaan, melainkan ini pelanggaran terhadap nilai-nilai keagamaan. Jadi kita mengakomodasi untuk kepercayaan dan keyakinan," ujar Luluk dalam rapat Baleg, Senin (30/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan, semua agama, tradisi, dan budaya melarang kekerasan seksual. Dari situ ia melihat pentingnya RUU PKS untuk melindungi korban dalam memperoleh perlindungan hukum.

"Dari aspek budaya pun ini (kekerasan seksual) ditolak, tidak ada budaya yang memberikan ruang terhadap kekerasan seksual," ujar Luluk.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf mengatakan bahwa sejumlah poin perlu dimasukkan dala RUU PKS. Salah satunya terkait definisi zina.

"Maka masuk apa itu zina, karena segala agama di Indonesia mengatakan segar hubungan di luar nikah adalah perzinahan. Inilah masterpiecenya Baleg, bertahan-tahun buatan Belanda tidak mendefinisikan zina, ini kita definisikan," ujar Al Muzzamil.

Menurutnya, salah satu penyebab hadirnya kekerasan seksual adalah perzinahan. Jika dalam hubungan di luar nikah tersebut terjadi kekerasan seksual, sang korban dapat menggunakan RUU PKS sebagai landasan hukumnya.

"Keika kita bicara iru yang kita definisikan, kalau bukan zina berarti itu hubungan pernikahan. Jika dalam pernikahan ada (kekerasan seksual), kita abwa hukum karena tidak patut, menyiksa istri tidak boleh juga," ujar Al Muzzamil.

Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dessy Ratnasari, menyoroti perlu diperjelasnya pengertian kekerasan seksual. Sebab saat ini masih ada anggapan bahwa pakaian seseoranglah yang menyebabkan hadirnya pelecehan seksual.

"Maksud saya mohon tidak menggunakan paradigma, stereotip, dan sifat terhadap korban. Kalau ini ternyata ini yang tidak baik, bagaimana cara membuat perubahan perilaku dan awareness terhadap pelaku dan korban," ujar Dessy.

Selain itu, pembahasan ihwal RUU PKS harus dilakukan secara komprehensif. Agar RUU tersebut saat disahkan tak hanya menyalahkan satu pihak saja, tapi tak mengubah sikap masyarakat terkait kekerasan seksual.

"Tentunya semua harus diambil secara komorehensif, tidak menyalahkan salah satu pihak saja. Tapi semua pihak kita ajak ke perilaku, sikap, dan tatanan budaya dengan relasi yang lebih baik lagi," ujar Dessy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement