Kamis 14 Feb 2019 19:15 WIB

Susi: Perampasan Kapal Bukti Indonesia Berdaulat

Kejagung menyerahkan kapal MV Silver Sea II yang berasal dari kapal rampasan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menandatangani nota serah terima Kapal Silver Sea 2 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menandatangani nota serah terima Kapal Silver Sea 2 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, menyebutkan, kapal sitaan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada KKP dapat digunakan untuk berbagai hal. Perampasan kapal itu ia sebut sebagai bentuk bukti Indonesia merupakan negara yang berdaulat.

"Membuktikan Indonesia berdaulat dan tidak main-main dengan aturan hukumnya. Tentunya kita melihat bagaumana kejaksaan dengan gigih untuk mendukung KKP dan menjaga kedaulatan perikanan Indoensia," ujar Susi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Menurutnya, kapal tersebut dapat digunakan untuk sarana pendidikan dengan berlayar mengelilingi pelabuhan-pelabuhan Indonesia dan menunjukkan ada kapal yang digunakan untuk melakukan kejahatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing yang ditindak oleh negara. Selain itu, kapal tersebut dapat membantu menghubungkan pulau-pulau di Indonesia.

"Mengangkat hasil-hasil tangkapan nelayan Indonesia. Karena sekarang yang melaut di Indonesia ya harus orang Indonesia, harus kapal Indonesia, harus perusahaan Indonesia yang memiliki kapalnya. Jadi untuk memastikan usaha anak bangsa ini bisa diangkut, bisa dibawa dari produksi ke pemasaran," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahterimakan kapal MV Silver Sea II (SS-II) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut merupakan barang yang dirampas untuk negara dari kasus pencurian ikan di lautan Indonesia pada 2015 lalu.

"Kami baru saja melaksanakan acara serah terima sebuah kapal yang cukup besar, 5000 lebih GT berasal dari kapal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan kami bisa buktikan, kapal itu digunakan untuk mencuri ikan di lautan kita," ujar Jaksa Agung, M Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Menurut dia, yang dirampas untuk negara bukan hanya kapalnya, tetapi juga ikan-ikan yang diangkut di kapal tersebut. Uang hasil lelang dan jual ikan-ikan itu disetorkan ke kas negara sebesar Rp 20 miliar.

"Ini semua adalah wujud dari sinergitas kerja sama antara aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dengan KKP," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement