REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai meringkus artis peran sinetron Jupiter Forissimo terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, polisi juga meringkus penyedia barang haram yang dibeli oleh keduanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pihaknya turut meringkus seorang bernama Jefri pada Senin (11/2), namun Argo tak membeberkan secara rinci proses penangkapan penyedia sabu tersebut.
"Dari Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Lalu Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B yang saat ini masih DPO (Daftar Pencairan Orang)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2).
Kepada polisi, Jupiter mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu. Pertama ia konsumsi sendiri dan yang kedua ia gunakan bersama rekannya Eko.
"Dia beli barang itu Rp 400 ribu dapat satu klip dan satu klip lagi dipakai bersama dengan Eko," ujar Argo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus Jupiter Fortissimo bersama rekannya Eko Agus Iswanto terkait kepemilikan narkotika pada Senin (11/2) di sebuah indekos yang terletak di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 07.30 WIB.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.
Seperti diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018.