Kamis 14 Feb 2019 10:15 WIB

Pengerjaan Tol Padangpariaman-Pekanbaru Kembali Dimulai

Masih terjadi persoalan terkait pembebasan lahan karena semunya batas tanah.

Pekerja mengerjakan pemasangan patok BM (benchmark) untuk acuan koordinat pada proyek Jalan Tol Sumbar-Riau, di Jalan Bypass KM 25, Padangpariaman, Sumatra Barat, Selasa (3/4). Berdasarkan data Dinas PU Sumbar pembangunan jalan tol yang menghubungkan Sumbar-Riau sepanjang 244 kilometer itu masih menunggu penyelesaian administrasi dari Badan Pertanahan Nasional.
Foto: Iggoy el Fitra/Antara
Pekerja mengerjakan pemasangan patok BM (benchmark) untuk acuan koordinat pada proyek Jalan Tol Sumbar-Riau, di Jalan Bypass KM 25, Padangpariaman, Sumatra Barat, Selasa (3/4). Berdasarkan data Dinas PU Sumbar pembangunan jalan tol yang menghubungkan Sumbar-Riau sepanjang 244 kilometer itu masih menunggu penyelesaian administrasi dari Badan Pertanahan Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengerjaan ruas Tol Padangpariaman-Pekanbaru seksi I kembali dilaksanakan setelah terhambat sekitar satu tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan ground breaking pada 13 Februari 2018.

"Kita mulai di STA 3875 yang merupakan lahan milik Padang Industrial Park (PIP) dengan panjang lahan 1.200 meter," kata Pimpinan Proyek Seksi I Tol Padang-Sicincin, Ramos Pardede di Padang, Kamis (14/2).

PIP merupakan proyek kerja sama pemerintah daerah dan swasta dengan lahan yang telah dibebaskan kepemilikannya. Sehingga, proses ganti kerugian harusnya tidak terlalu pelik.

Namun, fakta di lapangan batas tanah PIP dan tanah masyarakat ternyata juga tidak jelas. Sehingga, pengerjaan tol di titik itu juga tidak maksimal. Bahkan saat PT Hutama Karya memasukkan alat berat ke STA 3875 yang disebut lahan milik PIP, ada sejumlah warga yang menghalangi karena mengklaim tanah mereka terimbas oleh pembangunan tol dan belum dilakukan ganti kerugian.

Persoalan itu kemudian bisa diatasi setelah pemerintah daerah dan pihak terkait turun langsung ke lapangan. Ramos menyebut, persoalan pembebasan lahan adalah kewenangan pemerintah daerah, PT Hutama Karya tidak bisa mencampuri hal itu karena hanya sebagai pelaksana proyek.

Baca juga, Bupati Mediasi Warga Buka Blokir Jalan Tol Trans-Sumatra

"Kami hanya bisa bekerja pada lahan yang telah selesai dibebaskan. Kalau lahan masih sengketa, kami tidak bisa apa-apa," katanya.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul mengatakan setelah turun ke lapangan, ternyata masyarakat mendukung penuh pembangunan tol tersebut. Namun, mereka meminta kejelasan terkait lahan mereka yang terimbas.

Ia minta semua pihak terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar transparan dalam proses ganti kerugian terhadap lahan yang terimbas supaya tidak terjadi penolakan di tengah masyarakat. Kepemilikan lahan yang dibuktikan dengan sertifikat harus jelas hitam di atas putih dengan satu nama.

"Tidak boleh lagi ada sertifikat yang memiliki garis miring atau kepemilikan ganda supaya proses tidak terkendala lagi," katanya.

Saat ini dari 109 pemilik lahan, telah ada 11 yang menyatakan setuju untuk menerima harga yang ditetapkan dan menerima ganti kerugian. Dari 11 orang itu, lima telah mendapatkan haknya sementara enam orang masih dalam proses.

Tol Padangpariaman-Pekanbaru merupakan sirip dari tol trans Sumatera yang bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar akses antara Sumbar dan Riau. Peletakan batu pertama proyek strategis nasional itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement