Selasa 12 Feb 2019 16:00 WIB

Nasir Djamil Disebut di Persidangan Irwandi, Ini Kata KPK

Saksi sidang Irwandi menyebut pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Nasir Djamil.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihak bakal menindaklanjuti dugaan adanya aliran uang kepada anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dari pengusaha Aceh. Menurut Saut saat ini KPK maasih menunggu laporan detail dari jaksa penuntut terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

"Nanti Jaksa KPK akan menyimpulkan dan melaporkan kepada pimpinan seperti apa posisi yang bersangkutan (Nasir Djamil) dalam kasus tersebut," kata Saut dalam pesan singkatnya, Selasa (12/2).

"Jaksa KPK akan membuat laporan seperti apa hal itu bisa dikembangkan," tambah Saut.

Sebelumnya, dalam persidangan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Senin (11/2), nama politikus PKS Nasir Djamil muncul dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK yakni Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi. Kepada Majelis Hakim, Dedi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil. 

"Dia anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," ujar Dedi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).

Dedi menerangkan, perusahannya merupakan perusahaan yang bergerak  di bidang jasa konstruksi. Saat itu, lanjut Dedi, dirinya ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun, yang menawarkan hal tersebut adalah seseorang bernama Rizal. Menurut pengakuan Dedi, dia kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Rizal melalui kader Partai Keadilan Sejahteta (PKS) tersebut.

"Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," kata Dedi.

Jaksa KPK mendakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Menurut jaksa, suap tersebut agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan dari Ahmadi.

Bupati Bener Meriah itu mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun 2018. Menurut Jaksa, DOK Aceh untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement