Selasa 12 Feb 2019 15:45 WIB

KPU: Petani Ikut Kampanye Sandi Bukan Penyelenggara Pemilu

Beredar viral video petani bernama Subkhan ikut kampanye Sandiaga di Brebes.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan jajaran penyelenggara pemilu pusat hingga daerah tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye. Anggota KPU yang mengikuti kampanye salah satu peserta pemilu berarti melanggar kode etik sebagai penyelenggara.

Hal ini diungkapkan Ilham menanggapi informasi viral tentang seorang petani di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang diduga masih aktif sebagai anggota KPU. Berdasarkan informasi yang beredar, petani bernama Subkhan itu mengikuti kegiatan kampanye cawapres Sandiaga Uno.

"Baru saja saya mengkonfirmasi terkait dengan adanya petani di Brebes yang katanya anggota KPU, yang namanya Muhammad Subkhan. Setelah kami lakukan konfirmasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), diketahui bahwa beliau adalah mantan anggota KPU periode yang lalu. Jadi bukan anggota KPU periode ini," jelas Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Karena itu, kata Ilham, semua kegiatan dan aktivitas politik pria tersebut bukan merupakan tanggung jawab KPU. "Jadi bukan lagi urusan (berkaitan) dengan KPU," tegasnya.

Dia pun lantas mengingatkan kepada semua penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan tindakan partisan. Dia mengatakan bahwa anggota KPU tidak boleh berkampanye.

"Kalau anggota KPU menjadi petani itu boleh. Tetapi, jangan berkampanye, jangan berpolitik, dan juga tidak boleh partisan," ungkapnya.

Dalam sumpah dan janji KPU, kata Ilham, sudah ada larangan bagi penyelenggara pemilu terlibat dalam kegiatan politik atau yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu. Jika para penyelenggara masih ingin menjadi anggota KPU, lanjut Ilham, tindakan politik praktis sebaiknya tidak dilakukan.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan yang bersifat partisan bisa mencemarkan nama baik institusi penyelenggara pemilu. "Yang jelas juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat dan masuk kategori pelanggaran kode etik yang tidak sesuai undang-undang," tambah Ilham.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan informasi adanya seorang petani bawang dari Brebes yang mengikuti kegiatan kampanye cawapres Sandiaga Uno. Saat bertemu Sandiaga, petani bernama Subkhan itu sempat menceritakan persoalannya.

Informasi tersebut juga sempat diunggah oleh Sandiaga Uno lewat akun resmi Twitter-nya pada 11 Februari lalu. Namun, unggahan Sandiaga lantas mendapat tanggapan dari warganet.

Sejumlah pengguna Twitter menyampaikan bahwa Subhan diduga masih menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Brebes. Dalam unggahan salah satu warganet, terungkap bahwa Subkhan masih menjabat pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu dan Hubungan Abtarlembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement