Senin 11 Feb 2019 11:58 WIB

Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Ketidakadilan Hukum Rezim

Slamet Ma'arif menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyayangkan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kepolisian Resor Surakarta. Menurutnya ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang diperlihatkan rezim Joko Widodo.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet saat dihubungi Republika, Senin (11/2).

Ia khawatir penetapan dirinya sebagai tersangka akan berujung kepada ketidapercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu juga dikhawatirkan akan memudar dengan adanya kasus tersebut.

"Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," ujarnya.

Sebelumnya Slamet Ma'arif sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Markas Polres Kota Surakarta, Kamis (7/2). Slamet diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.

Baca juga: Ketum PA 212 Diperiksa Polisi Terkait Tabligh Akbar di Solo

Slamet Ma'arif pekan lalu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik mulai pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, dia baru selesai dan keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta. Menurut Slamet, dirinya sudah diperiksa dengan menjawab 57 pertanyaan dari Tim Penyidik Polresta Surakarta.

"Saya menjawab satu per satu pertanyaan penyidik, yang intinya menanyakan tentang organisasi PA 212, isi ceramahnya saat acara tabligh akbar di Solo, 13 Januari 2019," kata Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Slamet, dirinya hadir dalam acara tabligh akbar di Solo sebagai Ketua PA 212 sekaligus atas nama mubaligh dan ulama yang diundang sebagai pembicara. Slamet menjelaskan beberapa hal tentang isi dari ceramahnya.

Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemilu tentang kampanye sendiri, dia tidak pernah menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon. "Saya memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye di acara itu," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan rencananya, Slamet Maarif akan diperiksa di Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Solo. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (12/2).

"Tentu kami tidak bekerja sendiri, kami bekerja dengan tim Gakkumdu," ujar Dedi, Senin (11/2).

Dedi pun menyatakan Slamet akan diperiksa di Polda Jawa Tengah. Ia pun menekankan, Polisi mengedepankan asas hukum dalam penyidikan perkara ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement