REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng, KPK juga telah merampungkan berkas 4 tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Ahad (10/2).
Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Rencananya, lanjut Febri, persidangan digelar di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. Adapun untuk perampungan berkas penyidik sudah memeriksa 22 saksi untuk tiga tersangka sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018. Mereka adalah Mantan Gubernur Jawa Barat, Anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan sebanyak Rp 13 miliar. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp 7 miliar.
Sejauh ini KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Kemudian, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Billy Sindoro telah diidakwa melakukan perbuatan suap bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Suap diberikan kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta.