REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sejumlah pemangku kebijakan di Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan berbagai upaya guna mempermudah pelayanan pencairan dana stimulan bagi warga yang terkena gempa. Yakni dengan memberikan pelayanan satu pintu secara terpadu di masing-masing kecamatan seluruh kabupaten dan kota terdampak gempa.
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pelayanan satu pintu ini sangat bermanfaat bagi korban gempa. Khususnya kelompok masyarakat (pokmas) yang sudah terbentuk dan berhak mendapatkan dana stimulan bagi yang rumahnya yang rusak ringan, rusak sedang dan rumah rusak berat.
"Pelaksanaan pendebetan rekening bisa langsung dilaksanakan untuk semua jenis kerusakan dengan syarat administrasi lengkap sehingga aplikator dapat mencuri start dalam penanganan perbaikan rumah yang rusak," ujar Rizal saat berkunjung dan menyaksikan pendebetan rekening di Kantor Camat Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (6/2) lalu.
Rizal menjelaskan, apabila ada masyarakat atau pokmas yang administrasinya belum lengkap maka tidak bisa dilakukan pendebetan dan bisa segera dilengkapi segala kekurangannya sehingga cepat dilakukan pendebetan. Terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu, dia meminta masing-masing instansi terkait harus berada di lokasi.
"Masing-masing instansi seperti dari Kodim, Polres, BPBD, Perkim dan Bank BRI serta fasilitator selaku pendamping harus berada di tempat pelayaan untuk memberikan penjelasan kepada pokmas apabila ada yang belum faham tentang prosedur pencairan dana stimulan," kata Rizal.
Menurutnya, pendebetan pertama ini diberikan sebesar 50 persen dan sisanya akan dilakukan pada tahap berikutnya dengan harapan dana yang sudah dicairkan dapat digunakan semaksimal mungkin untuk rehab rekons rumah yang rusak.
"Semoga dengan pelayanan terpadu satu pintu ini dapat mempermudah proses pencairan dana stimulan dari pemerintah untuk warga sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai harapan kita bersama," kata Rizal.
Rizal menambahkan, beberapa pokmas rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat yang sudah memenuhi persayaratan administrasi langsung melakukan pendebetan sebesar 50 persen dari Bank BRI di lokasi yang sudah ditentukan. Serta bagi Pokmas yang belum memenuhi persyaratan administrasi agar segera memenuhi persyarata sesuai dengan ketentuan.