Rabu 06 Feb 2019 08:41 WIB

Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng di Sidoarjo

Dhani akan menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot'.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ahmad Dhani
Foto: Dok Republika
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penahanan terpidana kasus ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter, Ahmad Dhani Prasetyo akan dipindah ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, politikus Gerindra itu dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, ke Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (6/2) siang.

"Baru saja dapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya soal pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya katanya hari ini. Untuk jamnya belum bisa memastikan," kata Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya, dikonfirmasi Rabu (6/2) 

Dalam surat yang diterima dari Kejari Surabaya, kata Widha, Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Nantinya, suami dari Mulan Jameela itu akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus yang berbeda.

"Itu kan untuk perkara keduanya Ahmad Dhani (vlog berujar 'idiot')" ujar Widha. 

Dhani akan menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2). Itu adalah perkara kedua yang menjerat Dhani atas cuitannya. Sebelumnya, dia sudah divonis satu tahun enam bulan penjara terkait cuitannya di media sosial Twitter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement