Rabu 06 Feb 2019 00:06 WIB

Konstitusi Bisa Roboh Jika Hakimnya tak Lapor LHKPN

Seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) haruslah seorang negarawan yang baik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Pegawai KPK melayani pendaftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK  (ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pegawai KPK melayani pendaftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu indikator baik atau tidaknya seorang negarawan. Seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) haruslah seorang negarawan yang baik. Jika tidak, bangunan konstitusi bangsa disebut bisa roboh.

"Kalau kita tidak bisa mendapatkan orang-orang istimewa, negarawan yang punya track record yang baik dan kepatuhan terhadap undang-undang yang baik, salah satunya indikatornya adalah LHKPN, kita akan kesulitan ke depan," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).

Arif menyebutkan, jika hal tersebut terjadi pada pemilihan hakim MK, maka bangunan konstitusi, kedaulatan demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) bisa roboh. Menurutnya, LHKPN merupakan indikator awal untuk menentukan intergitas seseorang kenegarawanan dan kepatuhannya terhadap undang-undang (UU).

"Kalau kemudian kita mencatat atau kita tahu, orang yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik itu tidak melaporkan harta kekayaannya, sesuai dengan ketentuan UU, jadi kita bisa menilai bahwa orang ini tidak layak untuk menjadi seorang hakim MK," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga disebutkan, setidaknya ada lima dari 11 calon hakim MK yang diseleksi DPR yang belum pernah melaporkan LHKPN. Karena itu, DPR diminta meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemilihan calon hakim MK.

"Koalisi meminta DPR untuk meminta masukan KPK dan PPATK terhadap ketaatan calon dalam melaporkan kekayaannya dan kewajaran transaksi keuangan calon," ujar Ihsan Maulana, perwakilan dari Kode Inisiatif yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada konferensi pers tersebut ia mengatakan, dari 11 calon hakim konstitusi, sembilan di antaranya diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. Tapi, berdasarkan penelusuran, lima orang dari calon tersebut tidak pernah melaporkan kekayaannya kepada komisi antirasuah itu.

"Bahkan, dari lima orang calon yang belum melaporkan LHKPN-nya tersebut, keduanya saat ini masih aktif sebagai petinggi dari lembaga negara," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement