Selasa 05 Feb 2019 19:04 WIB

RUU P-KS Ditargetkan Mulai Dibahas Setelah Pilpres

Komisi VIII DPR masih melakukan dengar pendapat dari berbagai pihak yang kompeten.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Bayu Hermawan
Rahayu Saraswati
Foto: Istimewa
Rahayu Saraswati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dilakukan usai pemilihan presiden (pilpres), atau sekitar bulan Mei mendatang. Saat ini, Komisi VIII DPR masih melakukan dengar pendapat dari berbagai pihak yang kompeten.

Anggota komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus membahas RUU Praktik Pekerjaan Sosial yang sudah lebih dulu masuk ke dalam tahap pembahasan. "Pembahasan (RUU P-KS) akan dilakukan kemungkinan besar bulan Mei setelah pilpres karena sekarang sedang fokus ke RUU Praktik Pekerjaan Sosial," kata Rahayu kepada Republika.co.id, Selasa (5/2).

Sara menyampaikan, saat ini RUU P-KS masih dalam tahap mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang dinilai berkompeten untuk menyampaikan pemikirannya, terutama yang mengerti soal penanganan korban kejahatan seksual.

"Semua pendapat dari semua kalangan terutama yang sudah memberikan pendampingan kepada korban selama ini seperti pekerja sosial dan aktivis, akademisi, psikolog, serta tokoh lintas agama," ujarnya.

Menanggapi persepsi masyarakat yang berbeda menyikapi RUU tersebut, Rahayu menjamin akan mengakomodasi aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan anggota dewan. "Hal itu menjadi salah satu dari banyak masukan yang akan dipertimbangkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement