Senin 04 Feb 2019 15:33 WIB

KPK Jelaskan Kronologi Penyerangan Dua Penyelidik

Beberapa orang mendekati tim KPK dan membawa mereka ke suatu tempat di hotel tersebut

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi singkat terkait penyerangan terhadap dua penyelidik KPK saat bertugas di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kedua penyelidik itu ditugaskan secara resmi oleh PK.

"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/2).

Ia menjelaskan, setelah pukul 00:00 pada Ahad (3/2), beberapa orang mendekati tim KPK dan membawa mereka ke suatu tempat di hotel tersebut.

"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK' tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ungkap Febri.

KPK pun, kata dia, sangat menyesalkan atas peristiwa penyerangan tersebut.

"Ini yang saya kira sangat kami sesalkan karena atas alasan apapun juga apalagi kalau kita baca dari beberapa pernyataan yang disampaikan pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena persoalan mengambil foto tetapi atas alasan apapun juga sebenarnya tidak diperbolehkan seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri," tuturnya.

Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua.

"Apalagi sudah disampaikan mereka adalah penegak hukum yang sedang bertugas tetapi tindakan kekerasan dan penganiayaan tetap dilakukan beberapa orang terhadap pegawai KPK. Karena itu kami menyebut kejadian kemarin itu sebagai penyerangan terhadap penegak hukum yang sedang bertugas," kata Febri.

KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement