Jumat 01 Feb 2019 14:00 WIB

Ahmad Dhani Kini Ditunggu Sidang Kasus Video 'Banser Idiot'

PN Surabaya menetapkan sidang perdana Ahmad Dhani pada 7 Februari.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Arif Satrio Nugroho, Antara

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal persidangan perdana terhadap tersangka musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik pada 7 Februari mendatang. Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim R Anto Wiyono.

"Sudah ditunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yang dipimpin oleh Hakim R Anton Wiyono," kata Juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono kepada wartawan di Surabaya, Kamis (31/1).

Baca Juga

Seperti diketahui, pentolan grup band Dewa 19 itu sebelumnya pada pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian menyusul unggahannya di Twitter. Saat ini, Ahmad Dhani saat ini sedang menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.

Sigit menjelaskan, dalam perkara yang akan disidangkan di PN Surabaya pada Kamis pekan depan, Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara ini, lanjut dia, terkait ucapan Ahmad Dhani di media sosial, yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

"Selanjutnya terkait upaya mendatangkan Ahmad Dhani yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang untuk dihadirkan dalam persidangan di Surabaya menjadi wewenang kejaksaan," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Adytomo memastikan saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya. "Sampai sekarang masih sedang kami upayakan pemidahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya agar lebih memudahkan jalannya persidangan di PN Surabaya," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot" yang diduga pernyataan tersebut dialamatkan kepada Banser.

Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan oleh Poda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 7 Desember 2018. Setelah berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik, Kejati Jatim menyatakan berkas lengkap atau P21 pada awal Januari.

Dalam perkara ini, Ahmad Dhani ditetapkan pada 18 Oktober 2018. Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Ahad, 26 Agustus 2018, di Surabaya.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis setelah aksinya (30/8), politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di akun Instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada, Ahad (26/8).

Dhani pun menanggapi terkait banyaknya permasalahan hukum yang ditangani polisi dan diduga melibatkan dirinya. Dhani malah menganggap bagus meskipun banyaknya hukum yang melibatkan dirinya.

Apalagi, kata dia, jika dalam setiap kasus tersebut, nantinya terbukti tidak ada keterlibatan dirinya. "Ya baguslah. Buat saya bagus. Apalagi kalau itu tidak terbukti semua, bagus buat saya," ujar Dhani, usai pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Jatim, pada 25 Oktober 2018.

[video] Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Itu Hanya Ekspresi Berpendapat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement