REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, Kamis (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab merupakan pihak yang mengawasi kesehatan Ratna sejak awal tiba di Rutan Polda Metro Jaya.
“Khusus Ibu Ratna Sarumpaet tidak ada yang istimewa, kebetulan beliau juga cukup prima, biasa konsumsi suplemen dan vitamin,” kata Umar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Ratna hanya sempat mengalami sejumlah keluhan pada bulan pertama. Hal tersebut kemungkinan karena tak terbiasa, sementara makanan biasa dikirim keluarga. Dari rutan, Ratna langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan. Awak media sempat berusaha berlari menghampiri mobil tahanan, tetapi pintu mobil telah ditutup.
“Kemarin dari Kejati DKI sudah layangkan surat ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan berkas perkara Ratna Sarumpaet. Berkas kemarin sudah menyatakan bahwa materi sudah lengkap atau P-21,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, menurut Argo, sebagai bentuk tanggung jawab penyidik. Penyidik dengan pihak kejaksaan juga terus berkoordinasi terkait kasus tersebut.
Ratna tampak didampingi anak keempatnya, Atiqah Hasiholan, di dalam mobil tahanan. Ratna tak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Atiqah juga tak berkata banyak saat ibunya hendak dipindahkan.
“Nanti ya. Nanti,” ucap Atiqah sembari memasuki mobil tahanan mendampingi Ratna. Selain Atiqah, pengacara Ratna, yaitu Insank Nasruddin, juga mendampingi Ratna dalam mobil tahanan.
Namun, kemudian Ratna kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan, faktor kesehatan Ratna menjadi alasan penahanan sementara di Polda Metro Jaya. Selain itu, keluarga Ratna mengajukan permohonan tersebut.
“Pertama memang Ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan. Karena selama di sana dokumen yang disampaikan penyidik, Ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter di sana,” ujar Supardi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Untuk sementara, Ratna akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. Supardi menyebut, aktivis tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.