Kamis 31 Jan 2019 13:43 WIB

Kepala Daerah tak Berhentikan PNS Koruptor Bakal Disanksi

Sejumlah lembaga pemerintah sudah mengeluarkan keputusan agar PNS koruptor dipecat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kedua kiri) memaparkan terkait pengembangan penanganan PNS yang terjerat kasus Tipikor, di Kantor Regional II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman nomor 6, Waru, Sidoarjo, Kamis (31/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kedua kiri) memaparkan terkait pengembangan penanganan PNS yang terjerat kasus Tipikor, di Kantor Regional II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman nomor 6, Waru, Sidoarjo, Kamis (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan kepala daerah yang tidak memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) koruptor bakal disanksi. Sebab, sejumlah lembaga pemerintah sudah mengeluarkan keputusan bersama agar PNS yang terjerat kasus tipikor segera dipecat. 

"Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," kata Bima di Kantor Regional II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman nomor 6, Waru, Sidoarjo, Kamis (31/1).

Sanksi pemecatan ini dapat diwujudkan jika sejumlah lembaga pemerintah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah. Bima menyatakan surat edaran ini disebar kepada PPK baik di pusat maupun di daerah. 

Surat edaran tersebut bisa dikeluarkan bersama antara Mendagri Men PAN RB dan BKN, atau bisa saja dikeluarkan Mendagri saja. "Jadi bisa saja nanti hanya Mendagri saja yang akan memerintahkan PPK dalam hal ini kepala daerah, sesegara mungkin menindaklanjuti dengan memecat PNS Tipikor," ujar Bima.

Bima menerangkan BKN tidak lagi memberikan batas waktu pemecatan PNS koruptor. Sebab, batas waktu ini sudah diputuskan dalam surat keputusan bersama yang dibuat tahun lalu oleh BPKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni 31 Desember 2018. 

Surat itu dikeluarkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun di daerah, cepat mengambil tindakan, yakni memecat PNS yang terjerat kasus Tipikor. "Waktu itu (September 2018) kesepakatannya 31 Desember 2018 harus selesai,” kata dia. 

Artinya, surat edaran yang nantinya dikeluarkan hanya merupakan imbauan agar pemecatan PNS yang terjerat kasus Tipikor dilakukan secepat mungkin dengan ancaman sanksi jika tidak kunjung dilakukan. Jika surat edaran yang dikeluarkan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti, lanjut Bima, maka PPK atau Kepala Daerah, bisa mendapat sanksi. 

Terkait sanksi yang diberikan, Bima belum bisa memastikannya. Ia menambahkan, sanksi kepada kepala daerah seharusnya menjadi kewenangan Kemendagri.

Pada September 2018, ada 2.357 PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan. Hingga Januari 2018, data tersebut hanya berkurang sekitar 20,28 persen dibanding September 2018. 

Ia menerangkan, hingga 29 Januari 2019, masih ada 1.879 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Ribuan itu belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Baru 478 PNS Tipikor yang sudah ditindaklanjuti dengan diberhentikan," kata Bima. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement