Kamis 31 Jan 2019 13:09 WIB

BNN Gagalkan Peredaran Ganja Cair dalam Bentuk Tisu Basah

Ganja cair dikirim melalui pos dalam bentuk paket tisu menjadi modus baru.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso menunjukkan barang bukti tisu basah yang mengandung ganja cair di Kantor BNN Kota Tangsel, Kamis (31/1)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso menunjukkan barang bukti tisu basah yang mengandung ganja cair di Kantor BNN Kota Tangsel, Kamis (31/1)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi tetrahydrocannibol (THC) atau ganja cair yang dialamatkan ke wilayah BSD, Tangsel. Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi Tantan Sulistyana mengatakan, ganja cair itu dipesan dari Filipina dan dikirimkan dari Amerika Serikat.

Ia menjelaskan, ganja cair itu dikirimkan melalui pos dalam bentuk satu paket tisu basah. Menurut dia, modus itu terbilang baru dalam kasus pengiman narkoba.

"Ada yang baru dari bentuk barang haram itu. Biasanya THC cair diimpor dalam bentuk liquid, tapi sekarang dalam bentuk tisu," kata dia, di Kantor BNN Kota Tangsel, Kamis (31/1).

Tantan mengatakan, peristiwa pengiriman itu sebenarnya telah digagalkan sejak Oktober 2018. Ketika itu, BNN Kota Tangsel laporan Bea Cukai Kantor Pos Pusat Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dialamatkan ke wilayah Tangsel.

Selanjutnya, BNN Kota Tangsel melakukan uji coba di Pusat Laboratorium Narkotika BNN di Lido, Bogor. Hasilnya dinyatakan positif mengandung THC cair sekira 7,2094 gram.

"Lalu kita selidik pemilik paket ke wilayah Kota Tangsel selama tiga bulan," kata dia.

Baru pada 22 Januari, lanjut dia, seorang pria berinisial AD (28 tahun) berhasil diamankan sebagai tersangka yang mengimpor dan menyalurkan barang itu. Tantan mengatakan, tersangka yang memesan bekerja di Filipina.

Menurut dia, pemesanan dilakukan melalui situs gelap di internet. Pembelian dilakukan dengan mengonversi uang rupiah ke bit coin.

"Selain AD, tersangka lainnya ED masih dalam pengembangan dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stinse Djonso mengatakan, harga barang itu ditaksir sekitar 200 dolar AS untuk memesan dari Amerika Serikat. Pelaku, kata dia, sengaja memesan dari Filipina agar tak mudah terdeteksi dari Indonesia.

Ia menjelaskan, ganja cair itu memiliki efek yang sama dengan ganja kering dan termasuk dalam narkotika Golongan I. "Ganja cair ini penggunaannya bisa dicampur ke bahan makanan semisal brownies dan permen. Ini akan digunakan untuk dipakai vape," kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement