Rabu 30 Jan 2019 01:39 WIB

Komisioner KPU Jawab 20 Pertanyaan Polisi Soal OSO

Pertanyaan mengenai sikap KPU terkait pencalonan Oso, termasuk kronologisnya.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menyodorkan 20 pertanyaan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum RI terkait polemik kasus pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD RI. Pertanyaan mengenai sikap KPU terkait pencalonan Oso.

"Tadi diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/1) malam. 

Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan seputar alasan KPU mengambil sikap yang telah dilakukan selama ini terkait pencalonan OSO, serta kronologis yang terjadi hingga keputusan itu diambil. "Kita jelaskan sebagaimana argumen kita selama ini. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi adalah konstitusi," kata Pramono.

Pramono menekankan pihaknya menaati putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pengurus parpol tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI. Di sisi lain, dia menekankan KPU RI juga tidak mengabaikan putusan PTUN dan MA, yakni dengan memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada OSO, untuk masuk DCT sepanjang bersedia mengundurkan diri. 

Hari ini, Pramono diperiksa bersama dengan Ketua KPU RI Arief Budiman. Selanjutnya kepolisian akan memeriksa komisioner KPU RI lainnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum OSO Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

Diketahui, KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement