Selasa 29 Jan 2019 19:33 WIB

JK Menentang Petisi Tuntutan Referendum Papua Barat ke PBB

JK menegaskan, tidak ada tawar menawar bahwa Papua Barat bagian dari NKRI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/1).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kala tegas menentang adanya petisi tuntutan referendum kemerdekaan Papua Barat yang telah diserahkan ke PBB oleh Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). JK menegaskan, tidak ada tawar menawar bahwa Papua Barat bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pasti Pemerintah tidak (setuju), kita kan sudah sepakat semuanya NKRI. Termasuk Papua, termasuk Aceh, Sumatera, Sulawesi, itu kita merdeka sama-sama bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/1).

Karenanya, menurut JK, Pemerintah menentang segala upaya separatis. Menurutnya, Pemerintah terus melakukan pencegahan selama upaya separatis itu masih dalam tahap-tahap diplomatis. Namun, JK menegaskan, itu tidak berlaku jika kelompok separatis sudah menggunakan senjata.

"Kalau sudah menggunakan senjata ya dibalas dengan senjata. Tidak ada cara lain, dan itu juga negara apapun begitu. Dialog kalau tidak dicapai ya melalui senjata," ujar JK.

Sebelumnya dilaporkan, Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau kelompok separatis di Papua Barat, Benny Wenda menyerahkan petisi tuntutan referendum Papua Barat kepada Kepala HAM PBB Michelle Bachelet.

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sendiri adalah Kelompok separatis di Provinsi Papua Barat. Dikutip dari Reuters, menurut Benny, petisi itu telah diserahkan pada Jumat pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement