Selasa 29 Jan 2019 16:46 WIB

ICW: Caleg Koruptor Sudah Pernah Mengkhianati Masyarakat

Ketika pejabat melakukan korupsi maka dirinya sudah melanggar sumpah jabatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan nama-nama caleg eks narapidana korupsi atau koruptor. ICW menjelaskan alasan mengapa para koruptor sebaiknya tidak dipilih sebagai caleg. 

Menurut Adnan, ketika pejabat pernah melakukan korupsi, maka dirinya sudah melanggar sumpah jabatan. Kedua, mereka melanggar janji ketika kampanye. 

"Yang itu artinya pengkhianatan kepada masyarakat. Kalau itu yang kemudian terjadi pada masa lalunya berarti sebenarnya secara moral dan secara etis mereka itu sudah tidak semestinya menjadi pejabat publik," ujar Topan ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/1). 

Sebab, lanjut dia, kekuasaan itu pada dasarnya berpotensi mudah untuk disalahgunakan. Dengan kata lain, Topan menegaskan, secara alamiah kekuasaan para eks koruptor itu cenderung korup. 

Karena itu, ICW menilai jika para eks koruptor sebaiknya harus menyerahkan kekuasaan mereka kepada orang-orang yang secara etis dan moral baik. "Sebab sudah jelas mereka mengkhianati janji sebagai pejabat publik," tutur Adnan. 

Sementara itu, saat disinggung tentang rencana KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor, Adnan menyambut baik. ICW berharap, pengumuman ini bisa menjadi sarana yang efektif untuk memberikan referensi kepada masyarakat. 

Dengan demikian, masyarakat memiliki referensi rekam jejak para caleg. Kemudian, Adnan juga menyarankan nama-nama caleg eks koruptor nantinya juga diunggah dalam laman resmi (website) KPU. 

"Sehingga masyarakat yang tidak mendengarkan rilis KPU hari ini itu tetap bisa mendownload, melihat, punya akses kepada KPU. Kami berharap setelah publikasi ini ya, nama-nama itu juga tetap ada di situs KPU yang itu artinya masyarakat bisa mengakses kapan saja," tegas Adnan.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya berencana mengumumkan para calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana. Para mantan narapidana kasus korupsi rencananya juga akan ikut diumumkan. 

Menurut Arief, pengumuman itu akan disampaikan pada Selasa (29/1). "Sebenarnya kalau tidak ada halangan hari ini. Bukan (hanya) caleg koruptor, tetapi mengumumkan mantan narapidana. Nah mantan narapidana itu kasusnya kan banyak, ada korupsi, macam-macamlah. Mulai dari ringan (sampai berat)," ujar Arief kepada wartawan usai mengisi diskusi di Gedung RRI, Medan Merdeka Barat, Selasa siang. 

Dia melanjutkan, dalam undang-undang disebutkan jika para mantan narapidana yang menjadi caleg harus mendeklarasikan diri secara kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberi informasi kepada masyarakat soal status caleg dan status hukum mereka. 

"Maka kPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka. Kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam (akan diumumkan). Sebab beberapa rekan komisioner masih di luar kota, mereka baru datang pukul 12.00 WIB," ungkap Arief. 

Namun, Arief sendiri belum memastikan apakah pengumuman itu akan disampaikan lewat laman resmi, konferensi pers atau bentuk lain. "Kita lihat nanti. Pokoknya KPU siapkan datanya. Rencananya sore atau malam," tambah dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement